Dirut Pertamina Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG

Dirut Pertamina Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG
Dirut Pertamina Periksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG (Instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 hari ini, Kamis (26/10/2023).

Nicke sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.37 WIB. Ia sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung tersebut.

“Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Nicke Widyawati (Dirut Pertamina),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (26/10).

BACA JUGA : Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polda Metro Jaya?

Sejauh ini belum diketahui peran Nicke dalam kasus ini sehingga harus dilakukan pemeriksaan. Pada hari ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain atas nama Agung Wicaksono selaku Assistant Ahli UKP-PPP dan Rayendra Sidik selaku Pegawai SKK Migas.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

KPK mengumumkan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 pada Selasa, 19 September malam. Karen langsung ditahan penyidik di Rutan KPK.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

KPK bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya bersama tim BPK ke Negeri Paman Sam karena dilatarbelakangi kerja sama pengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Adapun kehadiran BPK di sana karena Pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Karen adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor tentang kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri