11 Daerah yang Larang Truk Melintas di Jalur Non Tol Selama Mudik 2024

truk dilarang melintas
(Ilustrasi Mitsubishi Sardana ,Medan)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Dalam periode mudik Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) truk akan dilarang melintas dalam waktu-waktu tertentu pada arus mudik 2024.

Hal ini dilakukan untuk mengatur mobilitas di jalan raya, termasuk tol dan non tol, guna meminimalkan kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.

Jenis Truk Dilarang Melintas

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H telah resmi dikeluarkan.

SKB ini menjadi landasan hukum bagi pembatasan operasional angkutan barang untuk mengatur lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

BACA JUGA: Ada Ganjil Genap saat Mudik? ini Jalur Alternatif Menuju Puncak Bogor

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku bagi beberapa jenis kendaraan, antara lain:

1. Mobil Barang dengan Sumbu 3 atau Lebih

Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih termasuk dalam kategori yang terkena pembatasan operasional.

2. Mobil Barang dengan Kereta Tempelan dan Kereta Gandengan

Selain itu, mobil barang yang dilengkapi dengan kereta tempelan atau kereta gandengan juga termasuk dalam daftar kendaraan yang terkena dampak pembatasan.

3. Mobil Barang Pengangkut Hasil Galian, Hasil Tambang, dan Bahan Bangunan

Kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan juga tidak diperbolehkan beroperasi selama periode pembatasan.

4. Kendaraan yang Dikecualikan dari Pembatasan

Namun, beberapa jenis kendaraan angkutan barang dikecualikan dari pembatasan operasional. Jenis kendaraan yang tetap bisa beroperasi termasuk:

  • Kendaraan yang Mengangkut BBM/BBG
  • Kendaraan yang Mengangkut Hantaran Uang
  • Logistik Pemilu
  • Kendaraan yang Mengangkut Hewan dan Pakan Ternak
  • Pengangkutan Pupuk
  • Penanganan Bencana Alam
  • Barang Pokok

Pelaksanaan Pembatassan

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai dari hari ini, Jumat (5/4/2024), dan akan berlangsung hingga tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Selama periode tersebut, kendaraan-kendaraan yang terkena dampak pembatasan tidak diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan.

Jalan  Non Tol Dilarang Dilintasi

Beberapa ruas jalan non tol yang tidak diperbolehkan dilintasi oleh kendaraan angkutan barang antara lain:

1. Sumatera Utara

  • Medan-Berastagi
  • Pematang Siantar-Parapat
  • Simalungun-Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat

  • Jambi-Sarolangun-Padang
  • Jambi-Tebo-Padang
  • Jambi-Sengeti-Padang
  • Padang-Bukit Tinggi

3. Jambi dan Sumatera Selatan

  • Jambi-Sumatera Selatan-Lampung
  • Jambi-Palembang-Lampung

4. DKI Jakarta-Banten

  • Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak

5. Banten

  • Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan
  • Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
  • Serang-Pandeglang-Labuhan

6. DKI Jakarta-Jawa Barat

  • Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon

7. Jawa Barat

  • Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
  • Bandung-Sumedang-Majalengka
  • Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur

8. Jawa Barat-Jawa Tengah

  • Cirebon-Brebes

7. Jawa Tengah

  • Solo-Klaten-Yogyakarta
  • Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
  • Bawen-Magelang-Yogyakarta
  • Tegal-Purwokerto

8. Jawa Tengah-Jawa Timur

  • Solo-Ngawi

9. Yogyakarta

  • Jogja-Wates
  • Jogja-Sleman-Magelang
  • Jogja-Wonosari
  • Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)

10. Jawa Timur

  • Pandaan-Malang
  • Probolinggo-Lumajang
  • Madiun-Caruban-Jombang
  • Banyuwangi-Jember

11. Bali

  • Denpasar-Gilimanuk

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka

5

Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri