BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — DPR RI resmi menyetujui Revisi Undang Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Revisi UU BUMN ini dishakan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke 6 tahun sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/9/2025). Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menyampaikan terdapat 12 poin dalam perubahan UU BUMN, di antaranya mengubah status kementerian menjadi badan pengaturan hingga larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) sebagai pejabat BUMN.
Anggia mengatakan, BUMN sebagai perpanjangan tangan negara harus mampu melaksanakan fungsi-fungsi vital negara dalam mengelola potensi serta sumber daya untuk kemakmuran rakyat.
“Perubahan keempat UU BUMN menjadi sangat relevan dan penting untuk dilaksanakan. Kita sema berharap agar BUMN mampu berkontribusi maksimal bagi pelaksanaan program-program prioritas pemerintah,” jelas Anggia.
Baca Juga:
Pemerintah Revisi BUMN, Ubah Status Kementerian Hingga Bahas Rangkap Jabatan
Kinerja Buruk, Danantara akan Lebur 15 BUMN Asuransi Jadi 3 Perusahaan
Secara rinci, berikut 12 poin perubahan UU BUMN yang disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna 1 persen oleh negara pada Badan BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.
4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, Holding Operasional, Holding Investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.
(Raidi/Aak)











