JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali memindahkan ratusan warga binaan berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan. Kali ini, sebanyak 130 narapidana kategori high risk ditempatkan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dengan sistem pengamanan super maximum dan maximum security.
Dengan pemindahan terbaru tersebut, total warga binaan high risk dari berbagai wilayah di Indonesia yang telah direlokasi ke Nusakambangan sepanjang 2025 mencapai 1.882 orang.
“Sampai dengan menjelang tutup tahun ini, total sudah 1.882 warga binaan high risk seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).
Mashudi menjelaskan, kebijakan pemindahan ini merupakan langkah strategis untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Selain itu, langkah tersebut juga ditujukan untuk menutup celah peredaran narkotika dan penggunaan telepon seluler ilegal oleh warga binaan.
“Salah satunya bertujuan untuk men-zerokan gangguan keamanan dan ketertiban. Ini juga merupakan wujud penerapan pembinaan dan pengamanan sesuai tingkat risiko warga binaan,” kata Mashudi.
Sebanyak 130 narapidana yang dipindahkan berasal dari lapas di wilayah Jambi, Riau, dan Banten. Setibanya di Nusakambangan, mereka ditempatkan di enam lapas berpengamanan ketat, yakni Lapas Batu, Lapas Karanganyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan, Lapas Narkotika, dan Lapas Ngaseman.
Baca Juga:
10 Ribu Buruh Bakal Gugat UMP 2026 ke PTUN, Demo 10 Ribu Buruh!
“Proses pemindahan berjalan lancar,” ujarnya.
Seluruh rangkaian pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat. Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan turun langsung bersama petugas pemasyarakatan, unsur Patroli Jalan Raya, serta personel Brimob.
Setelah tiba di Nusakambangan, para warga binaan langsung menjalani proses penerimaan sesuai standar operasional prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi.
“Penerimaan dilakukan sesuai SOP, antara lain pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya,” kata Kepala Lapas Kelas I Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan.
Selain pemindahan narapidana kategori high risk tersebut, pada hari yang sama Ditjen Pemasyarakatan juga memindahkan empat warga binaan perempuan dari Lapas Perempuan Tangerang ke Lapas Perempuan Yogyakarta sebagai bagian dari penataan sistem pemasyarakatan nasional.
(Dist)











