BANDUNG, TEROPONGMEDIA. ID – 16 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam kasus viralnya grup percakapan yang mengandung unsur pelecehan seksual, dijatuhi sanksi skorsing mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.
Terkait kasus tersebut, pihak kampus pun bertindak tegas. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa selama masa diskorsing, para mahasiswa yang terlibat tidak boleh mengikuti perkuliahan, bimbingan, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan akademik kampus.
Pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan penghentian sementara status kemahasiswaan terhadap 16 mahasiswa terlapor. Langkah ini merupakan bagian dari proses lanjutan agar pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif, objektif, serta tetap mengedepankan prinsip keadilan.
“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas,” ujar Erwin dalam surat RTLP, dilansir dari detik.com, Kamis (16/4/2026).
Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan bahwa selama proses pemeriksaan berjalan, pengawasan dilakukan secara ketat untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi.
Pihak kampus juga menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan merupakan bukti akhir, melainkan bagian dari proses administrative dalam rangka pemeriksaan. Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu.
Namun, respons warganet justru semakin ramai. Banyak yang mengaku kecewa dan geram karena sanksi yang diberikan hanya berupa skorsing, yang dinilai sebagian pihak terlalu ringan dan terkesan singkat, alih-alih dijatuhkan sanksi lebih berat seperti pemberhentian atau drop out (DO).
Baca Juga:
Viral Grup Chat Mahasiswa FH UI Diduga Bermuatan Pelecehan Seksual, Kampus Klarifikasi
“Penonaktifan sementara wkwk, udahlah gausah berharap lebih 1 bulan lagi juga pasti kasusnya bakal tenggelam terus pelaku bebas menjalani hidup kaya biasanya wkwk enak bgt ya…,” tulis @lo, pada komentar Instagram, jum’at (17/4/2026). “Do ga sih harus nya 😌 anak hukum tapi melawan hukum 😂,” tulis @np “Mana berani D.O kan mereka anaknya orang penting 😂,” tulis @za
“Absolute cinema. Penjahat tetap dilindungi. Keren. SANGAT ABSOLUTE CINEMA,” tulis @s**1
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib memastikan terciptanya lingkungan yang aman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Segala tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius dan harus ditangani secara tegas, adil, serta berorientasi pada perlindungan korban,” ujarnya, dilansir dari okemedan.com, Kamis (16/4/2026).
Sampai saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keterangan lanjutan terkait hasil akhirnya. Diskusi publik pun masih ramai, dengan sebagian pihak yang mempertanyakan konsistensi penegakan aturan di lingkungan kampus, terutama dalam kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran berat.
Universitas Indonesia juga belum memberikan penjelasan tambahan mengenai kemungkinan sanksi lanjutan setelah masa skorsing berakhir. Kasus ini masih menjadi sorotan luas dan terus diperbincangkan, baik di kalangan mahasiswa maupun masyarakat umum, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses pemeriksaan.
(Magang Unpas / Putri Diva Cahya Satriani)











