2 ASN Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Angkutan Sampah

Korupsi angkutan sampah
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, atas kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.

Terkait hal demikian, penyidik masih membuka kemungkinan ada tersangka lain. Sedangkan, kedua tersangka, telah ditahan.

“Kita menetapkan dua tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, dikutip Jumat (27/6/2025).

Kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut yakni TS yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta HR yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.

“Untuk kepala dinas kami masih melakukan pengembangan apakah ada indikasi ke sana atau tidak, kita lakukan pengembangan terlebih dahulu,” kata Agus

“Peranan masing-masing TS kuasa pengguna anggaran sementara saudara HR selaku bendahara pengeluaran pembantu,” sambung dia.

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah markup anggaran dan kegiatan fiktif. Salah satu contohnya, harga oli yang dibeli hanya satu unit ditulis empat unit dalam dokumen laporan. Harga barang pun diduga dinaikkan secara tidak wajar.

“Misalnya harga satu jeriken oli Rp20 ribu, tapi ditulis Rp40 ribu. Yang seharusnya satu unit ditulis empat unit,” jelas Agus.

Selain itu, kegiatan jasa yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak ketiga justru dikerjakan sendiri oleh dinas tanpa prosedur dan kontrak resmi.

“Ada sebagian kegiatan fiktif, ada juga yang mestinya dilakukan pihak ketiga tapi justru dilakukan sendiri oleh dinas,” ujar Agus.

Penyidik Kejaksaan terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat dua ASN di lingkungan DLH. Tidak menutup kemungkinan, penyidikan akan merambah ke pihak lain di luar unsur ASN.

“Saat ini kami masih fokus pada unsur ASN. Namun, pendalaman terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak swasta atau pengusaha,” tegas seorang penyidik dalam keterangannya.

Kedua tersangka, TS dan HR, resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01 dan Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari, mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025.

Sebelum penahanan dilakukan, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Baca Juga:

Wanita di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Aplikasi Kencan, Motor Hingga Uang Raib

Patung Penyu Rp13 M dari Kardus Hancur, Netizen: Sebutkan 1 Proyek Tidak Dikorupsi?

Dalam proses penyidikan, kejaksaan menyita 50 dokumen penting dan satu unit laptop dari hasil penggeledahan di kantor DLH. Barang bukti tersebut dinilai cukup kuat untuk menetapkan TS dan HR sebagai tersangka.

TS dan HR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

4

Ribuan Alumni Siap Hadiri Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Cipasung

5

Begini Cara Reschedule Tiket Kereta Api yang Benar Melalui Acces by KAI!
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri