2 Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Hakim: Gas Air Mata Tertiup Angin

[info_penulis_custom]
kanjuruhan
foto (net)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SURABAYA, TM.ID: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas setelah Hakim membacakan putusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur.

Vonis tersebut berbanding jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana 3 tahun penjara. Namun, dari vonis Majelis Hakim PN Surabaya terdakwa malah divonis bebas.

BACA JUGA: Sidang Tragedi Kanjuruhan Kembali Ditunda, Kenapa?

Menanggapi putusan Hakim itu, terdakwa menerima dan JPU akan melakukan pertimbangan. Terdakwa Bambang Achmad Sidiq adalah polisi yang memerintah penembakan gas air mata ke arah suporter Arema FC dalam Tragedi Kanjuruhan.

Alasan Hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa Bambang, karena gas air mata yang ditembakkan anggota Samapta tidak mengenai tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Hakim menyebut, saat penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta di bawah komando AKP Bambang Sidik, asap yang dihasilkan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan. Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan.

Namun, sebelum mengarah ke tribun, asap itu tertiup angin menuju ke atas. Lalu, ketika asap hinggap di pinggir lapangan, sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan.

Dengan demikian, Majelis Hakim menilai, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

BACA JUGA: Sidang Tragedi Kanjuruhan Kembali Ditunda, Kenapa?

(Saepul/Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.