BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo tangkap dua wanita cantik berinisial WMA (27) dan AS (22) asal Kabupaten Sidoarjo yang diduga terlibat pengedar narkoba jaringan internasional.
Kedua wanita tersebut terancam hukuman mati. Dari tangan WMA dan AS menyita 8,2 kilogram sabu senilai Rp 9,2 miliar dan 10 butir pil ekstasi.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, dikutip Rabu (22/10/2025).
Hasil penyelidikan awal dua tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu internasional yang terhubung dengan sejumlah negara di Asia Tenggara, yakni Kamboja, Laos, dan Vietnam.
Sabu yang mereka edarkan disuplai melalui jalur tertentu dan didistribusikan ke wilayah Surabaya dan Jakarta.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan penyelundupan sabu di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dalam dua pekan terakhir.
Penanganan perkara ini melibatkan kerja sama antara Polresta Sidoarjo dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Baca Juga:
Polisi Bebaskan 4 Tersangka Narkoba di Bone, Barang Bukti Ternyata Garam
Berulang Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Aparat masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional lain dalam sindikat narkoba lintas negara ini.
(Virdiya/_Usk)










