BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir melaporkan 21 koperasi yang dinilai terindikasi menjalankan praktik rentenir berkedok koperasi, ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung.
Pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah koperasi tersebut mencakup:
- Tidak memiliki badan hukum
- Tidak mengantongi izin usaha simpan pinjam
- Memberikan pinjaman kepada pihak di luar anggota
- Menetapkan suku bunga tanpa persetujuan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT)
- Menjalankan kegiatan di luar wilayah hukum tanpa berkoordinasi dengan dinas terkait.
- Koperasi-koperasi ini dinilai tidak menjalankan kepatuhan baik secara kelembagaan maupun operasional.
Ketua Harian Satgas Anti Rentenir, Saji Sonjaya, yang juga merupakan penerima Tanda Jasa Bakti Koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, menyoroti pentingnya peningkatan edukasi tentang perkoperasian.
Ia menilai bahwa minimnya pemahaman anggota terhadap prinsip-prinsip koperasi serta rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola koperasi menjadi faktor utama munculnya koperasi-koperasi tidak resmi atau abal-abal.
“Banyak koperasi abal-abal yang bahkan tidak tahu apa itu RAT, siapa anggota koperasi, dan bagaimana prinsip koperasi berjalan. Yang penting mereka bisa menarik uang dari masyarakat,” ujar Saji, Rabu (14/5/2025).
Selama tahun 2024, Satgas Anti Rentenir menerima 1.876 pengaduan, dengan sekitar 60 persen berasal dari korban pinjaman online ilegal. Sebagian besar pengaduan berkaitan dengan kebutuhan modal usaha.
Baca Juga:
Ariza: Koperasi Desa Merah Putih Bukan untuk Matikan Usaha Warga
Dari seluruh pengaduan yang diterima, sekitar 80 persen telah berhasil ditangani melalui berbagai cara, seperti advokasi, mediasi, hingga bantuan pembiayaan lewat mitra Satgas, termasuk melalui program Kampung Bersih Rentenir.
Memasuki tahun 2025, hingga bulan Mei ini tercatat telah ada tiga kasus baru yang ditangani. Satgas tetap berkomitmen untuk memperkuat pengawasan, pembinaan, dan edukasi dalam upaya mewujudkan koperasi yang sehat, berintegritas, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Virdiya/Aak)