JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sugiat Santoso menyoroti tiga persoalan yang dinilai krusial dalam proses revisi dan peninjauan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tiga isu tersebut meliputi kesenjangan kesejahteraan guru swasta, ketimpangan tata kelola pendidikan antar-kementerian, serta perlindungan profesi guru dari kriminalisasi.
Hal itu disampaikan Sugiat dalam Rapat Kerja Baleg bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (20/11/2025).
Kesenjangan Kesejahteraan Guru Swasta
Sugiat menilai masih terjadi disparitas kesejahteraan yang lebar antara guru negeri dan guru swasta. Ia menyebut kesejahteraan guru negeri relatif lebih terjamin karena adanya gaji pokok aparatur sipil negara, sementara guru swasta kerap menerima upah jauh di bawah standar.
Di daerah pemilihannya, kata Sugiat, masih ditemukan guru swasta yang hanya menerima Rp600 ribu untuk enam bulan mengajar. Kondisi serupa juga dialami sebagian dosen swasta.
Ia menegaskan revisi UU Guru dan Dosen perlu menghadirkan skema konkret untuk menjamin upah minimum bagi guru dan dosen swasta.
Buruh saja punya standar upah minimum, masa guru tidak? Harus ada gaji minimum nasional, provinsi, atau daerah untuk guru swasta,” ujarnya.
Ketimpangan Tata Kelola Pendidikan
Isu kedua yang disampaikan Sugiat berkaitan dengan struktur tata kelola pendidikan yang berbeda antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kemendikdasmen.
Kemenag, menurutnya, memiliki struktur birokrasi yang kuat hingga level terbawah, sehingga memiliki otoritas langsung terhadap guru-guru di bawah naungannya.
Sebaliknya, Kemendikdasmen tidak memiliki otoritas langsung atas guru SD, SMP, dan SMA. Para guru berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, yang membuat pengelolaan guru kerap dipengaruhi dinamika politik lokal.
“Kalau desentralisasi, guru hanya tunduk pada kepala daerah. Nuansa politiknya besar,” kata politisi Fraksi Gerindra tersebut.
Sugiat mendorong agar revisi UU Guru dan Dosen mempertimbangkan opsi reformasi tata kelola, baik dengan memperbaiki sistem desentralisasi yang ada maupun mengadopsi model sentralistik seperti struktur Kemenag, misalnya melalui pembentukan kantor pendidikan di tingkat kabupaten/kota langsung di bawah Kemendikdasmen.
BACA JUGA
Diduga Tak Terima Gurunya Dihina, Lima Santri di Cianjur Keroyok Warga hingga Lebam
Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Dosen IAKSS Jambi
Perlindungan Profesi Guru
Menutup pemaparannya, Sugiat menekankan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi guru dari potensi kriminalisasi saat menjalankan tugas.
Ia meminta agar ketentuan tersebut secara tegas dicantumkan dalam proses revisi UU Guru dan Dosen ini.
“Tidak boleh ada kriminalisasi. Tidak boleh ujuk-ujuk orang tua mempidanakan guru. Ini harus ditegaskan agar keresahan di lapangan tidak terus berulang,” pungkasnya.
(Aak)











