3 Mekanisme Tilang Operasi Keselamatan 2024 dan Dendanya

operasi keselamatan 2024 (2)
Foto (Humas Polri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) sedang menggulirkan Operasi Keselamatan 2024 yang digelar oleh Polri  di jalan raya, mulai hari ini, Senin (4/3/2024).

Dalam operasi penertiban lalu lintas tersebut, personel polisi akan menindak 11 jenis pelanggar dengan tilang manual maupun tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

BACA JUGA: Awas Nih Ada Modus Penipuan Tilang Elektronik, ini Cara Mengetahuinya

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi melansir Humas Polri, Senin.

11 Jenis Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024

Adapun 11 jenis pelanggar yang ditindak oleh polisi, berikut ini:

  1. Berkendara menggunakan handphone: Upaya mengurangi kecelakaan karena pengemudi teralihkan oleh ponsel.
  2. Pengendara di bawah umur: Penegakan hukum untuk melindungi pengemudi muda dan mencegah pelanggaran.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih 1 orang: Mengoptimalkan keselamatan penumpang sepeda motor.
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt: Peningkatan kesadaran akan pentingnya penggunaan helm dan sabuk pengaman.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol: Mengurangi risiko kecelakaan karena pengemudi dalam pengaruh alkohol.
  6. Berkendara melawan arus: Mencegah tabrakan frontal dan meningkatkan arus lalu lintas yang teratur.
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan: Menjaga kecepatan sesuai batas yang ditetapkan untuk keselamatan semua pengguna jalan.
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading: Memastikan kendaraan mematuhi aturan beban maksimum.
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis: Menanggulangi kebisingan berlebih yang dapat mengganggu lingkungan.
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene): Mencegah penyalahgunaan lampu isyarat dan sirene yang dapat menyesatkan pengguna jalan.
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia: Menegakkan aturan terkait identifikasi kendaraan.

Tilang dan Denda

Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara manual dan elektronik menggunakan ETLE)baik yang bersifat statis maupun mobile. Hal itu merupakan kesiapan Korlantas Polri dalam menerapkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum.

BACA JUGA: Melesatnya Suara PSI di Real Count KPU Mencengangkan, Operasi Senyap?

Besaran denda tilang disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tertentu, seperti pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM, dapat dikenai denda hingga Rp 1 juta.

(Saepul/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Perluas Digitalisasi Ekonomi, bank bjb Raih Penghargaan DIGIWARA 2026 di Banten

5

Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri