3 Pelaku Tawuran Konten yang Tewaskan Pemuda di Cirebon Ditangkap, 6 Masih Buron

Pelaku tawuran cirebon
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pemuda berinisial K (21) meregang nyawa dalam tawuran yang terjadi di Jalan Kesunean, Cirebon, pada Selasa (19/8/2025) dini hari. Polres Cirebon Kota telah mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tawuran yang mulanya dilakukan hanya demi kebutuhan konten media sosial.

“Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IR (22), JS (20), dan UB (19). Hari ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Kamis (21/8/2025).

Eko menuturkan, tiga tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam usai tawuran terjadi, sementara enam pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia menjelaskan, insiden itu melibatkan dua kelompok pemuda yang sebelumnya telah sepakat melalui media daring untuk bertemu dan melakukan tawuran di Jalan Kesunean, Cirebon.

“Jadi ada lima geng yang terlibat, tiga geng tersebut membentuk kelompok dan melawan kelompok lainnya. Kelompok lawan ini terdiri dari dua geng,” ujarnya.

Dalam peristiwa tersebut, ujar Eko, korban yang tergabung dalam salah satu kelompok terkena lemparan bom molotov hingga rambutnya terbakar.

Saat berusaha memadamkan api, korban justru menjadi target pengeroyokan yang dilakukan oleh sembilan pelaku sebagai eksekutor utama.

Eko menegaskan, korban mengalami luka bacok parah sehingga nyawanya tak tertolong meski sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit.

“Korban mengalami luka bacok di kepala, punggung, pergelangan tangan, dan juga luka gores akibat terseret di aspal. Korban meninggal dunia di rumah sakit,” ujarnya.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, polisi menyita dua bilah senjata tajam, pecahan bom molotov, serta pakaian milik korban sebagai barang bukti.

Kapolres menyampaikan, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:

Tawuran Gegara Konten Tewaskan Seorang Pemuda di Cirebon

Perang Konten Berujung Tawuran, Pemuda Cirebon Tewas Dibacok dan Dibakar Molotov

“Atas kejadian ini, kami mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak muda agar tidak terlibat dalam aksi tawuran untuk konten, karena berbahaya dan bisa mengakibatkan korban jiwa,” kata Eko.

(Virdiya/Aak) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka

5

Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri