3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja Kompak Sebut Edi Sebagai Otaknya

[info_penulis_custom]
Terdakwa ladang ganja
(dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pelaku di balik ladang ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mulai terungkap. Dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) menghadirkan tiga terdakwa yang mengaku dipekerjakan oleh warga bernama Edi untuk mengurus ladang tanaman ganja.

Tiga orang terdakwa yakni Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto. Ketiganya warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dalam sidang, para terdawa saling menjadi saksi satu sama lain.

Seperti halnya sidang-sidang umum lainnya, ketiga terdakwa ini disumpah sebelum saling bersaksi. Bambang disumpah secara Islam. Sementara Tomo dan Tono disumpah secara Hindu.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini diketuai oleh Redite Ika Septina dan dua hakim anggotanya, I Gede Adhi Gandha Wijaya serta Faisal Ahsan.

Di depan majelis hakim ketiga terdakwa mengaku memperoleh bibit dari Edi, salah satu tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Edi juga yang mengarahkan di titik-titik mana saja ganja itu harus ditanam. Segala kebutuhan seperti bibit ganja dan pupuk, mereka juga memperolehnya dari Edi.

Ketiga terdakwa ini mengaku saling mengenal karena masih tetangga. Bahkan Tono adalah menantu Tomo. Terdakwa juga mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi itu karena dijanjikan sejumlah uang oleh Edi.

Setiap kali turun ke lahan ganja itu, Edi menjanjikan upah Rp 150 Ribu. Setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.

Edi juga yang mengajari mereka cara menanam, memupuk, hingga merawan tanaman ganja.

“Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

Meski saling mengenal, para terdakwa tidak mengetahui apa yang dilakukan tetangganya. Mereka merasa bebas keluar masuk ke kawasan TNBTS seolah itu lahan mereka. Ihwal sosialisasi serta pengarahan dari pihak TNBTS tidak pernah mereka terima.

Prastyo Pristanto, jaksa penuntut dalam kasus ini, meminta para terdakwa untuk tidak menutup-nutupi dan terbuka di muka persidangan. Prasetyo juga terus-terusan mengorek tentang sosok Edi ini.

Dalam persidangan itu juga terungkap mereka berani dan bersedia menanam ganja, karena Edi yang akan menjamin atau menanggungnya semisal aktivitas mereka diketahui oleh aparat.

“Edi yang akan menanggung,” ujar Tomo.

Dalam persidangan itu, terdakwa didampingi oleh para penasihat hukumnya. Bambang didampingi oleh Feny Yudhiana, pengacara dari Posko Bantuan Hukum Malang Raya. Sementara, Tomo dan Tono didampingi Wahyu Firman.

BACA JUGA:

Ladang Ganja di Bromo, Daerah Endemik dan Merusak Ekosistem

Mahasiswa di Sumba Diduga Pengguna dan Pengedar Ganja

Dua Terdakwa Baru

Pengadilan Negeri (PN) Lumajang juga menyidangkan dua terdakwa baru dalam perkara ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS), Selasa, 18 Maret 2025. Dua terdakwa baru itu adalah Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram. Keduanya warga Dusun Pusung Duwur Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Agenda sidang yang digelar pada Selasa siang itu adalah pembacaan surat dakwaan.

Sidang lanjutannya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Selasa pekan depan, 25 Maret 2025.

Adanya tambahan dua terdakwa tersebut, dalam sidang perkara ini, total ada 6 terdakwa. Namun, satu terdakwa atas nama Ngatoyo, telah meninggal sehingga dakwaannya gugur.

Dakwaan kedua terdakwa ini sama dengan empat terdakwa lainnya. Keduanya didakwa dengan pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan

3

UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar

4

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

5

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.