BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur diketahui masih menunggak pajak. Berdasarkan catatan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Cianjur, terdapat sekitar 300 kendaraan berpelat merah, baik roda dua maupun roda empat, yang belum membayar kewajiban pajaknya.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cianjur, Nunang Deni Cahyana, membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa persoalan ini sudah mendapat perhatian serius dari bupati Cianjur.
“Bupati merespons cepat dengan memerintahkan agar seluruh tunggakan segera dilunasi. Targetnya, satu bulan ke depan seluruh kendaraan dinas bebas tunggakan,” ujar Deni, Kamis (4/9/2025).
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Pemkab Cianjur meluncurkan program pemutihan sekaligus inventarisasi kendaraan dinas. Inventarisasi dilakukan guna memilah kendaraan yang masih layak pakai dan wajib bayar pajak, serta yang sudah rusak berat.
“Kalau kondisinya masih layak, pajak tetap wajib dibayar. Namun jika rusak berat, akan kami usulkan penghapusan aset, otomatis pajaknya juga dihapuskan,” jelas Deni.
Selain itu, Pemkab juga menyiapkan langkah tegas bagi perangkat daerah yang belum melunasi pajak kendaraannya.
“Kendaraan dinas yang masih menunggak akan kami tarik. Setelah kewajiban pajaknya dibayarkan, barulah kendaraan tersebut bisa dikembalikan,” ujarnya.
Baca Juga:
Pajak Bertutur 2025: DJP Jabar Ajak Generasi Muda Sadar Pajak untuk Indonesia Maju
Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai RP40,02 Triliun
Program ini juga mencakup kendaraan dinas yang telah dihibahkan kepada desa maupun lembaga vertikal. Pemkab berencana berkoordinasi dengan P3DW Cianjur untuk memproses balik nama sehingga tidak lagi tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
“Jika sudah dihibahkan, kewajiban pajak menjadi tanggung jawab penerima. Namun bila masih tercatat sebagai aset Pemda, kami akan bantu mempercepat proses balik nama,” tambahnya.
(Virdiya/_Usk)











