BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor Karawang berhasil menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Rido, seorang siswa disabilitas asal Purwakarta yang tewas setelah menjadi korban pengeroyokan.
Rido dipukuli warga karena dituduh mencuri, dalam insiden main hakim sendiri yang terjadi pada 5 November 2025 di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan bahwa para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial H-W, E-F, N-K, dan T-F. Tiga di antaranya merupakan warga Cilamaya, sementara satu tersangka lainnya berasal dari Cikarang.
“Keempatnya terbukti terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia pada 13 November 2025 setelah sempat koma di rumah sakit,” ujar Fiki, mengutip beritasatu, Selasa (18/11/2025).
Fiki menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi. Ia menegaskan, tindak penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan dinilai berlangsung dengan cara yang brutal.
“Bahkan satu tersangka mengakui memukul korban dengan batu hebel di bagian kepala. Korban juga sempat ditelanjangi sebelum dibawa ke rumah sakit,” jelasnya, Senin (17/11/2025).
Kronologi dan Ancaman Hukuman
Fiki menjelaskan, insiden bermula ketika korban yang diketahui kerap kabur dari rumah dan sering memasuki rumah warga, diduga tanpa sengaja masuk ke salah satu rumah penduduk.
“Tanpa memastikan kondisi sebenarnya, sejumlah warga langsung menuduh korban sebagai pencuri dan melakukan aksi pengeroyokan. Tindakan main hakim sendiri inilah yang mengakibatkan korban disabilitas tersebut meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Atas tindakan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Legislator Minta Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas
“Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan pada para tersangka adalah 15 tahun penjara,” tutup Fiki.
Ia menegaskan keseriusan pihak Polres Karawang dalam menangani kasus yang menyoroti kerentanan penyandang disabilitas terhadap aksi kekerasan. Penangkapan ini diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga Rido.
(Vini Virdiyanti/Budis)











