4 Pelaku Penganiayaan Siswa Disabilitas di Purwakarta Ditangkap Polisi

Siswa disabilitas Purwakarta
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDKepolisian Resor Karawang berhasil menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Rido, seorang siswa disabilitas asal Purwakarta yang tewas setelah menjadi korban pengeroyokan.

Rido dipukuli warga karena dituduh mencuri, dalam insiden main hakim sendiri yang terjadi pada 5 November 2025 di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan bahwa para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial H-W, E-F, N-K, dan T-F. Tiga di antaranya merupakan warga Cilamaya, sementara satu tersangka lainnya berasal dari Cikarang.

Keempatnya terbukti terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia pada 13 November 2025 setelah sempat koma di rumah sakit,” ujar Fiki, mengutip beritasatu, Selasa (18/11/2025).

Fiki menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi. Ia menegaskan, tindak penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan dinilai berlangsung dengan cara yang brutal.

Bahkan satu tersangka mengakui memukul korban dengan batu hebel di bagian kepala. Korban juga sempat ditelanjangi sebelum dibawa ke rumah sakit,” jelasnya, Senin (17/11/2025).

Kronologi dan Ancaman Hukuman

Fiki menjelaskan, insiden bermula ketika korban yang diketahui kerap kabur dari rumah dan sering memasuki rumah warga, diduga tanpa sengaja masuk ke salah satu rumah penduduk.

Tanpa memastikan kondisi sebenarnya, sejumlah warga langsung menuduh korban sebagai pencuri dan melakukan aksi pengeroyokan. Tindakan main hakim sendiri inilah yang mengakibatkan korban disabilitas tersebut meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Atas tindakan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:

Legislator Minta Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas

Ketahuan Dugem, Beasiswa KIP Mahasiswa UNS Dicabut

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan pada para tersangka adalah 15 tahun penjara,” tutup Fiki.

Ia menegaskan keseriusan pihak Polres Karawang dalam menangani kasus yang menyoroti kerentanan penyandang disabilitas terhadap aksi kekerasan. Penangkapan ini diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga Rido.

(Vini Virdiyanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik