BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kisah seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Jamaludin Taipabu mendadak jadi perhatian publik usai renang ke Singapura.
Ia diputus bersalah oleh pengadilan Singapura setelah masuk tanpa dokumen resmi dan tinggal secara ilegal selama hampir setahun.
Kisah perjuangan Jamaludin ini menuai simpati sekaligus ironi. Pasalnya, aksinya dilakukan demi mencari nafkah untuk anak dan istrinya, namun harus berakhir di balik jeruji besi. Berikut rangkuman 5 faktanya:
1. Identitas Masih Belum Pasti
Meski dipastikan merupakan WNI, hingga kini identitas lengkap Jamaludin belum sepenuhnya tervalidasi. Pemerintah Indonesia melalui tim gabungan masih menelusuri data kependudukannya, baik secara online maupun manual di lapangan. Ia diduga berasal dari Batam, Kepulauan Riau, namun belum ada catatan resmi terkait keberadaannya.
2. Naik Speedboat, Lalu Renang 60 Menit
Perjalanan Jamaludin menuju Singapura tidak mudah. WNI ini awalnya menumpangi speedboat ilegal selama 90 menit, sebelum kemudian renang sekitar 60 menit untuk mencapai pantai Singapura. Total perjalanan mencapai 150 menit hingga akhirnya ia berhasil masuk tanpa terdeteksi otoritas setempat.
Selama 11 bulan di Singapura, Jamaludin bertahan hidup dengan pekerjaan ilegal, termasuk menjual rokok selundupan.
3. Ditangkap pada Agustus 2025
Aksinya berakhir pada Agustus 2025, saat otoritas Singapura berhasil menangkapnya. Jamaludin tidak bisa menunjukkan dokumen legal maupun izin tinggal resmi. Ia kemudian diproses hukum dan divonis bersalah atas pelanggaran keimigrasian.
Pengadilan menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambuk.
Baca Juga:
Demi Selamat dari Gaza, Pria Palestina Nekat Tembus Laut Tengah Pakai Jet Ski
Muhammadiyah Respons Prabowo Bakal Akui Israel Jika Palestina Merdeka
4. Dilakukan Demi Keluarga
Dalam persidangan, Jamaludin mengaku nekat menempuh cara ilegal karena kesulitan ekonomi. Sebagai kepala keluarga, ia merasa tidak mampu lagi mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya di tanah air.
Meski alasannya menyentuh, pengadilan tetap menegakkan aturan tanpa memberikan keringanan hukuman.
5. Pemerintah Lakukan Penelusuran
Pemerintah Indonesia melalui BP2D Kepulauan Riau membenarkan kasus ini dan masih menelusuri data lengkap Jamaludin.
Hingga kini belum ada laporan warga hilang dengan nama tersebut. Pihak Konsulat Jenderal RI di Singapura juga turut berkoordinasi untuk mencari data pendukung agar bisa menangani kasus ini lebih lanjut.
(Hafidah Rismayanti/Aak)











