BANDUNG, TEROPONGMEIA.ID — Sebanyak lima orang ibu hamil yang menjadi korban pelecehan seksual oleh terpidana M Syafril Firdaus, alias Dokter Iril di Garut, Jawa Barat menerima restitusi sebanyak Rp106 juta.
Penyerahan restitusi tersebut dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kejaksaan Negeri Garut, pada Selasa (28/10/2025) siang.
Wakil Ketua LPSK, Anton Prijanto, menjelaskan bahwa total restitusi yang disalurkan kepada lima korban mencapai Rp106.335.796, sebagai bentuk pemenuhan hak korban atas kerugian akibat tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dokter Iril.
“Restitusi telah dibayarkan oleh terpidana dr. MSF usai putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 195/Pid.Sus/2025/PN.Grt tanggal 2 Oktober 2025,” kata Anton kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Garut, dikutip pada Rabu (29/10/2025).
Total restitusi sebesar Rp106 juta tersebut diberikan kepada lima korban dengan rincian: korban berinisial AED menerima Rp14,8 juta, APN sebesar Rp19,6 juta, AI Rp30,7 juta, ES Rp12,3 juta, dan DS sebesar Rp28,7 juta.
Anton menjelaskan, pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari para korban sejak April 2025. Selain pendampingan psikologis dan pemenuhan hak asasi manusia secara prosedural, para korban juga mengajukan permohonan restitusi sebagai bentuk ganti rugi atas penderitaan yang dialami.
Setelah melalui serangkaian proses penilaian, LPSK menetapkan besaran kompensasi yang layak diberikan kepada masing-masing korban.
“Nilai restitusi tersebut mencakup kerugian atas kehilangan harta benda, serta penderitaan fisik dan psikis akibat tindak pidana yang dialami,” ujar Anton.
Ia menegaskan, pembayaran restitusi dalam kasus ini menjadi wujud tanggung jawab pelaku sekaligus pemenuhan hak korban atas keadilan.
“Yang terpenting dari proses restitusi adalah bagaimana negara memastikan korban mendapatkan pengakuan atas penderitaannya dan ruang untuk pulih. Restitusi harus dipahami sebagai bagian dari pemulihan psikologis dan sosial korban,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Garut, Jaya P. Sitompul, menyebutkan bahwa nilai restitusi dalam kasus ini tergolong tinggi dibandingkan dengan kasus kekerasan seksual lainnya yang pernah ditangani.
“Informasi dari pihak LPSK bahwa jumlah restitusi tersebut termasuk besar dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual,” kata Jaya.
Adapun teknis pembayaran restitusi kepada para korban dilakukan secara non tunai ke rekening masing-masing. Hal tersebut dimaksudkan agar nominal yang diterima korban tepat.
“Jumlah restitusi sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut,” katanya.
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Dokter M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril sempat mengguncang publik Garut pada awal tahun 2025. Peristiwa itu mencuat setelah beredar sebuah video berdurasi lebih dari 20 detik di media sosial yang memperlihatkan aksi cabul sang dokter terhadap pasiennya.
Dalam rekaman tersebut, Dokter Iril tampak melakukan pelecehan terhadap seorang ibu hamil saat pemeriksaan kehamilan menggunakan alat Ultrasonografi (USG). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan insiden itu terjadi di sebuah klinik kesehatan di Garut pada Juni 2024.
Baca Juga:
Terbaru! Kasus Pencabulan Dokter Kandungan di Garut Mulai Disidangkan
Oknum Dokter Kandungan Garut Buka Suara, Titip 2 Pesan ke Petugas HAM
Kasus tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan setelah pelaku berhasil diamankan dan ditahan. Hasil pemeriksaan mengungkap korban tindakan cabul dokter Iril tidak hanya satu orang. Ia menjalankan aksinya dengan modus menawarkan voucher pemeriksaan kehamilan gratis menggunakan USG 4 dimensi untuk menarik korban.
Usai menjalani proses hukum, pengadilan menyatakan dokter Iril terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Pada Kamis (2/10/2025) majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp106 juta kepada para korban.
(Vini Virdiyanti/Budis)











