6 PMI Korban TPPO Berhasil Diselamatkan, Menteri PPMI Ungkap Hal Ini

Viral Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Rizki: Saya Disini Baik-Baik Saja
Ilustrasi-Polisi Bongkar Praktik TPPO (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Enam calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah berhasil dipulangkan ke daerah asalnya oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Para korban yang dipulangkan ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, yakni Putri Mufidah dari Purwakarta (Jawa Barat), Utami Anggraeni (Makassar, Sulawesi Selatan), Maskanah (Sumbawa, Nusa Tenggara Barat), Jasmi (Grobogan, Jawa Tengah), Mariani (Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat), dan Ai Komariah (Ciamis, Jawa Barat).

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menjelaskan, para pekerja migran nonprosedural ini telah diselamatkan oleh aparat Kepolisian Jakarta Selatan sebelum sempat diberangkatkan ke Irak. Mereka sempat ditempatkan sementara di Gedung Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

“Enam calon pekerja migran nonprosedural ini merupakan korban TPPO yang akan diberangkatkan ke Irak. Mereka berhasil diselamatkan sebelum keberangkatan oleh kepolisian, dan pemerintah kini telah memfasilitasi pemulangan mereka ke rumah masing-masing,” ujar Abdul Kadir dalam pernyataannya, Sabtu (9/11).

Kadir mengungkapkan,  calon pekerja migran ini menggunakan berbagai modus untuk bisa bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah penggunaan visa umrah atau visa kunjungan untuk menyamarkan tujuan mereka.

Pemerintah, kata Kadir, akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ini agar pekerja migran dapat diberangkatkan secara legal dan aman.

“Maraknya kasus TPPO ini menunjukkan bahwa kita harus bekerja lebih keras dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang menjadi sasaran para pelaku TPPO,” ungkapnya.

Selain langkah penindakan hukum, Kementerian PPMI berkomitmen untuk memberantas mafia atau oknum yang terlibat dalam TPPO dengan sanksi yang tegas. Berdasarkan undang-undang, pelaku perdagangan orang dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA: Awas Modus Baru TPPO, Pria Tiongkok Tawarkan Pernikahan

Kadir menekankan bahwa pencegahan TPPO memerlukan peran aktif semua pihak, terutama dalam memberikan edukasi mengenai prosedur yang sah untuk bekerja di luar negeri.

Menurutnya, banyak calon PMI dari daerah perdesaan masih belum memahami proses legal yang melibatkan dokumen seperti izin keluarga, BPJS, serta sertifikasi kompetensi. Edukasi yang baik diharapkan dapat mencegah warga untuk tidak terjerat dalam jebakan mafia TPPO.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama, dan kami mengajak masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberikan edukasi yang memadai. Dengan prosedur yang benar, calon pekerja migran bisa lebih terlindungi dari eksploitasi dan tindak kejahatan,” tutupnya.

Pemerintah berharap agar kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang, sehingga pekerja migran Indonesia yang ingin mengadu nasib di luar negeri bisa melakukannya dengan aman dan melalui jalur resmi.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri