JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan fasilitas bagi para tahanan untuk tetap menjalankan ibadah pada momen Idul Fitri 1447 Hijriah. Sebanyak 67 tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi dijadwalkan mengikuti salat Id yang digelar di lingkungan KPK.
Dari jumlah tersebut, terdapat dua nama yang menjadi sorotan, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelaksanaan salat Id akan berlangsung pada Sabtu (21/3) di Masjid Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Besok atau Sabtu (21/3), bertepatan dengan 1 Syawal 1447 Hijriah, KPK menggelar salat Idul Fitri yang dimulai sekitar pukul 06.30 hingga 08.00 WIB di Masjid Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Baca Juga:
Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan, Ini Kata KPK
Ia menegaskan bahwa pemberian fasilitas tersebut merupakan bentuk komitmen KPK dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya dalam pemenuhan hak beragama bagi para tahanan.
“KPK memandang bahwa pemenuhan hak beragama merupakan elemen fundamental yang harus dijaga, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum,” katanya.
Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, KPK berupaya memastikan bahwa setiap individu tetap mendapatkan hak dasar, termasuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa saat ini total tahanan KPK berjumlah 81 orang. Mereka terdiri dari 41 orang yang berada di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih dan 40 orang lainnya di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Dari keseluruhan tahanan tersebut, 67 orang tercatat beragama Islam dan berhak mengikuti salat Id berjamaah yang difasilitasi KPK.











