JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali menjadi sorotan di DPR seiring masuknya revisi Undang-Undang Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Aturan ini akan dibahas oleh Komisi II DPR dan memicu perbedaan pandangan antarpartai, termasuk wacana penghapusannya.
Ambang batas parlemen merupakan persentase minimum perolehan suara nasional yang harus dicapai partai politik agar dapat memperoleh kursi di DPR. Dalam beberapa waktu terakhir, ketentuan tersebut bahkan diusulkan untuk dihapus dengan alasan keadilan representasi pemilih.
Partai Demokrat
Partai Demokrat menyatakan belum mengambil sikap resmi terkait ambang batas parlemen. Sekretaris Jenderal Demokrat Herman Khaeron mengatakan pembahasan internal partai masih berlangsung. Meski begitu, secara pribadi ia menilai ambang batas masih diperlukan sebagai bagian dari upaya penyederhanaan sistem kepartaian.
“Menurut saya, parliamentary threshold tetap harus ada karena menjadi bagian dari penyederhanaan partai,” ujar Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2).
Ia menambahkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), besaran ambang batas sepenuhnya menjadi kewenangan pembuat undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.
Demokrat saat ini memiliki 44 kursi di DPR periode 2024–2029.
Partai Amanat Nasional (PAN)
Berbeda dengan Demokrat, PAN secara tegas mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen. Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menilai ketentuan tersebut selama ini menyebabkan banyak suara pemilih tidak terwakili di DPR.
“Kami sejak lama menginginkan penghapusan ambang batas, baik untuk pilpres maupun pileg,” kata Eddy, Kamis (29/1).
PAN yang tergabung dalam koalisi pemerintah memiliki 48 kursi di DPR.
Baca Juga:
Golkar, PKB, dan PKS Tolak Ambang Batas Parlemen Nol Persen
PDI Perjuangan (PDIP)
PDIP menolak penghapusan ambang batas parlemen. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan PT masih diperlukan untuk konsolidasi demokrasi dan penguatan sistem presidensial, meski besarannya masih perlu dikaji.
“Parliamentary threshold tetap dibutuhkan, hanya soal angka yang masih kami kaji,” ujar Hasto di Samarinda, Senin (2/2).
PDIP saat ini memiliki 110 kursi dan menjadi satu-satunya partai besar di luar koalisi pemerintah.
Partai Golkar
Golkar juga menentang penghapusan PT. Sekjen Golkar M. Sarmuji menyebut ambang batas merupakan instrumen demokratis untuk mendorong sistem multipartai sederhana yang selaras dengan presidensialisme.
Menurutnya, penolakan terhadap PT justru berpotensi melahirkan multipartai ekstrem yang dapat melemahkan efektivitas pemerintahan. Meski demikian, Golkar masih membuka ruang pembahasan terkait perubahan besaran angka ambang batas.
Golkar memiliki 102 kursi di DPR.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
PKB menilai penghapusan PT akan berdampak pada semakin banyaknya partai di parlemen. Anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, mengatakan kondisi tersebut justru berpotensi memperumit kerja parlemen.
PKB saat ini memiliki 68 kursi di DPR.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
PKS berpandangan ambang batas parlemen masih dibutuhkan untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan. Sekjen PKS M. Kholid menilai PT berfungsi membatasi fragmentasi berlebihan di DPR.
PKS memiliki 53 kursi di parlemen.
Partai NasDem
NasDem justru mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen. Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan angka moderat di kisaran enam hingga tujuh persen, baik di tingkat nasional maupun daerah.
NasDem saat ini memiliki 69 kursi di DPR.
Partai Gerindra
Gerindra menyatakan masih melakukan simulasi dan kajian internal terkait ambang batas parlemen. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya masih mencermati dinamika pembahasan revisi UU Pemilu serta masukan publik.
Gerindra sebagai partai utama koalisi pemerintahan memiliki 102 kursi di DPR.
Ketentuan ambang batas parlemen nantinya akan diatur dalam UU Pemilu yang direvisi oleh DPR dan pemerintah. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menghapus ambang batas empat persen karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi dasar bagi revisi UU Pemilu.











