9 Poin Kesepakatan Kunci dalam RUU Haji dan Umrah

RUU Haji dan Umrah
(iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, memaparkan sembilan poin kesepakatan kunci dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (3/9/2025).

DPR RI secara resmi menyetujui pengesahan RUU ini, menandai transformasi kelembagaan penyelenggara haji dari badan menjadi kementerian.

“Perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang telah disepakati dalam pembahasan RUU ini,” ujar Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Adapun kesembilan poin ini adalah:

1. Kesepakatan utama mencakup penguatan kelembagaan dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah.

2. Penciptaan ekosistem haji dan umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta pemisahan kuota haji untuk petugas dari kuota haji Indonesia.

3. Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta kerja sama dengan pihak terkait.

4. Pengaturan kuota haji untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia.

5. Penambahan kuota haji tambahan.

6. Pengaturan pemanfaatan sisa kuota; pengaturan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus yang mendapatkan visa haji nonkuota.

7. Pengaturan tanggung jawab pembinaan ibadah haji dan kesehatan terhadap jamaah haji,

8. Mekanisme peralihan pascaperubahan Badan Penyelenggara Ibadah Haji menjadi kementerian.

9. Penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

    BACA JUGA

    RUU Haji: Kuota Haji Kabupaten Kota Ditentukan Menteri, Kewenangan Gubernur Hilang

    DPR Sahkan RUU Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

    Supratman menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah merupakan hak konstitusional warga negara.

      “Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan ibadah haji dan umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan,” tegasnya.

      Perubahan undang-undang ini dinilai mendesak mengingat UU Haji yang berlaku dinilai belum optimal mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi.

      Beberapa kelemahan yang disebutkan antara lain pemanfaatan kuota haji yang belum optimal, belum adanya perlindungan bagi jamaah haji non-kuota, serta belum diaturnya sistem informasi kementerian untuk penyelenggaraan haji dan umrah.

      Presiden RI menyatakan persetujuan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi undang-undang.

      Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal memimpin pengesahan RUU tersebut melalui persetujuan aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

      “Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” tanyanya yang disambut dengan jawaban setuju dari seluruh sidang.

      Pengesahan RUU ini mengukuhkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga baru yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

      (Aak)

      Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
      Berita Terkait
      Berita Terkini
      Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
      Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
      KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
      KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
      Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
      Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
      favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
      favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
      OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
      OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
      Berita Lainnya

      1

      Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

      2

      Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

      3

      Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

      4

      Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

      5

      Headline
      Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
      Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
      timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
      Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
      Bandung Zoo
      Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo
      Sumber: Ilustrasi AI
      Pertamax Resmi Naik! Cek Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina di Sini