JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Polri memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penipuan daring dan admin judi online dari Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan penanganan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang diterima Desk Ketenagakerjaan Polri pada 8 Desember 2025.
“Selain laporan keluarga, kami juga menerima informasi dari media sosial terkait WNI yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan penipuan daring serta mengalami kekerasan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/12/2025) malam.
Ia menyebut para korban sempat mengunggah video permohonan bantuan di media sosial agar dapat dipulangkan ke Indonesia.
Polri kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja sejak 15 Desember 2025. Dari hasil koordinasi tersebut, ditemukan sembilan korban yang terdiri atas tiga perempuan dan enam laki-laki, berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Baca Juga:
Polri Selamatkan 2.104 Orang Korban TPPO
Menurut Irhamni, kesembilan korban berhasil melarikan diri dari lokasi tempat mereka bekerja karena mengalami kekerasan fisik dan psikis. Para korban kemudian melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja pada akhir November 2025 dan tinggal bersama demi keamanan.
“Salah satu korban diketahui sedang hamil dengan usia kandungan enam bulan,” ujarnya.
Selama proses penyelidikan, Polri memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan bantuan tempat tinggal. Setelah memperoleh izin keluar dari otoritas setempat, sembilan WNI tersebut akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Jumat.
“Para korban berhasil dipulangkan dengan selamat dan saat ini telah berada di Indonesia,” kata Irhamni.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengatakan pemulangan korban merupakan hasil kerja sama Polri dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
(Budis)










