BATAM, TEROPONGMEDIA.ID – Anak buah kapal (ABK) kapal tanker Sea Dragon (tanker ship), Fandi Ramadhan, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara penyelundupan narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi terdakwa.
Majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senopati, mengatakan pihak jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim,” ujar Senopati dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3).
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi bahan pertimbangan adalah hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Februari lalu.
Terkait rekomendasi tersebut, Senopati menyebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan bersama Kejati Kepulauan Riau juga telah memeriksa salah satu anggota tim jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, yakni M Alfian.
Dari hasil pemeriksaan internal, Alfian dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.
Meski demikian, Senopati menegaskan bahwa putusan majelis hakim tetap didasarkan pada alat bukti serta rangkaian keterangan saksi yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, majelis hakim meyakini bahwa terdakwa memang terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika dengan total berat sekitar dua ton yang diangkut menggunakan kapal tanker tersebut.
“Majelis hakim memperoleh keyakinan dari alat bukti dan fakta-fakta persidangan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa terbukti bersalah,” katanya.
Baca Juga:
Tangis Ibu Fandi ABK Pecah di Hadapan Habiburokhman Usai Sidang
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan tuntutan hukuman mati tidak terbukti berdasarkan fakta yang muncul selama proses persidangan.
Hakim juga menilai hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Fandi sudah cukup adil dan sebanding dengan peran terdakwa dalam perkara tersebut.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain besarnya jumlah narkotika yang mencapai hampir dua ton dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila beredar di Indonesia.
Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, serta masih berusia muda sehingga dinilai memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa depan.
Dalam perkara ini, Fandi didakwa secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, maupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Ia juga didakwa terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, hingga penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram secara melawan hukum.











