BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sebanyak 10 kabupaten di Aceh menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi akibat banjir dan longsor hingga awal 2026. Perpanjangan dilakukan karena kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan intensif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh sekaligus Ketua Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh, M Nasir, mengatakan perpanjangan status tersebut bertujuan agar upaya penanganan dapat berjalan lebih optimal.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini dilakukan agar penanganan di lapangan dapat berjalan lebih maksimal,” kata M Nasir, Rabu (31/12).
Ia merinci, Kabupaten Aceh Tamiang dan Bireuen memperpanjang status tanggap darurat sejak 24 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Sementara Aceh Timur, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah menetapkan status serupa mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Adapun Kabupaten Aceh Utara memperpanjang tanggap darurat mulai 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Bener Meriah menetapkan perpanjangan selama tujuh hari, terhitung 31 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Sedangkan Gayo Lues menjalani masa tanggap darurat sejak 22 Desember 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025.
Untuk wilayah Kabupaten Pidie, status tanggap darurat berlaku mulai 25 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, sementara Pidie Jaya menetapkan status tersebut sejak 23 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga:
Banjir Terjang Aceh, 3 Desa di Semeulue Terendam
Selain itu, M Nasir menyebut terdapat enam kabupaten/kota lain di Aceh yang telah beralih dari fase tanggap darurat ke masa transisi pemulihan.
“Ada progres di enam daerah. Namun, untuk 10 kabupaten yang memperpanjang status, kondisi di lapangan masih memerlukan penanganan khusus,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah Aceh akan memastikan kebutuhan logistik, perbaikan infrastruktur darurat, serta pelayanan bagi masyarakat terdampak tetap terpenuhi selama masa tanggap darurat berlangsung.
(Budis)










