JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengusaha yang juga adik dari mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla yakni Halim Kalla (HK) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama tiga nama lainnya, yakni (FM), RR dan HYL.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, bahwa status tersangka Halim Kalla dan tiga orang lainnya ditetapkan melalui gelar perkara pada awal Oktober 2025.
“Tanggal 3 Oktober kita tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar terhadap yang pertama ini tersangka FM, artinya di sini yang bersangkutan beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya (HYL),” kata Cahyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Halim Kalla maupun ketiga tersangka lainnya.
Cahyono menyebut, Tim penyidik disebut masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum.
“Kalau untuk di tahan kami belum, kami berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara itu sendiri. Nanti juga berjalan, dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan teman-teman jaksa mengenai konstruksi perkara ini. Mudah-mudahan tidak terlalu lama sehingga kami bisa melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Cahyono.
Selain menetapkan empat tersangka, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana ke sejumlah pihak lain di luar nama-nama yang telah diumumkan.
“Dari penelusuran kami ada beberapa pihak yang menerima aliran uang, namun untuk mendalami dan menyempurnakan kami perlu juga beberapa alat bukti. Mungkin akan kami rilis pada kemudian hari. Ada beberapa pihak,” kata Cahyono.
Baca Juga:
Karlinah Umar Wirahadikusumah, Istri Wakil Presiden ke-4 RI, Tutup Usia
Basarnas: Operasi SAR Al-Khoziny Akan Berakhir Jika Semua Korban Ditemukan
Cahyono mengungkapkan, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021. Namun, Kortas Tipidkor mengambil alih penyidikan pada 13 November 2024 dengan alasan keterbatasan anggaran dan risiko tinggi dari para tersangka.
Di Polda Kalimantan Barat sendiri sudah ditangani sejak 7 April 2021. Kemudian, Kortas Tipidkor mengambil alih pada 13 November 2024.
“Kami hanya melihat daripada saat itu adalah dirut ya dirut PLN ini lebih kepada pertimbangan teknisnya, tapi juga kami melihat kecepatan juga, sehingga kami join lah itu. Tidak ada yang melihat yang lain,” tutur Cahyono.
Atas perbuatannya, Halim Kalla bersama tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Dist)