BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal turun langsung untuk memantau progres penanganan aduan masyarakat melalui pesan singkat WhatsApp ‘Lapor Pak Purbaya’.
Purbaya mengungkap, hal ini dilakukan untuk memastikan aduan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti. Dirinya pun mengatakan bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara acak.
“Setelah berapa puluh kasus yang Anda laporkan, saya akan datangi orangnya. Saya telepon sendiri biar kontrolnya langsung dari saya,” ujar Purbaya.
Pernyataan ini muncul usai layanan aduan Menteri Keuangan tersebut dibanjiri oleh puluhan ribu aduan. Setelah sekitar satu minggu dibuka, aduan masyarakat melalui layanan tersebut telah menembus 28.390.
Purbaya menyebut hampir separuh dari aduan tersebut, tepatnya sebanyak 14.025 pesan, sudah berhasil diverifikasi.
Pesan yang telah diverifikasi tersebut terdiri dari 722 pesan yang merupakan aduan, 353 pesan masukan, 432 pesan pertanyaan, serta 12.518 pesan lainnya. Sementara 14.365 pesan sisanya masih dalam proses verifikasi.
Baca Juga:
Purbaya Terima 15.933 Aduan Masuk lewat Layanan ‘Lapor Pak Purbaya’, Mayoritas Soal Oknum Bea Cukai
Purbaya akan Pecat dan Persulit Hidup Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong Di Starbucks Pakai Seragam
Purbaya mengungkap, proses verifikasi kerap terhambat lantaran pelapor tidak bisa dihubungi setelah menyampaikan aduan. Menurut Purbaya, pelapor bisa jadi ragu untuk mengangkat telepon karena nomor pemanggil tidak dikenali.
Maka dari itu, Purbaya mengumumkan bahwa tim Lapor Pak Purbaya bakal melakukan verifikasi melalui nomor 0815-9966-662. Nomor ini berbeda dengan kanal aduan yang menggunakan nomor 0822-4040-6600.
“Kami akan melakukan konfirmasi pakai nomor 0815-9966-662. Kalau masyarakat mengirim laporan ke saya, kalau yang nanya tentang laporan itu bukan nomor ini, jangan dijawab. Jangan dipercaya. Kami hanya akan melakukan (verifikasi) pakai nomor tunggal ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Purbaya mengatakan, laporan yang telah diverifikasi diteruskan ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk mempertahankan independensi penanganan dengan koordinasi teknis bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Per 24 Oktober 2025, sebanyak 239 aduan terkait DJP dan 198 aduan terkait DJBC telah diteruskan ke Inspektorat Jenderal untuk ditindaklanjuti.
(Raidi/Aak)











