Agnes Gracia Dituntut 4 Tahun, Jaksa Disebut Abai Keterangan Saksi

[info_penulis_custom]
agnes gracia
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kuasa Hukum Agnes Gracia (15), Mangatta Toding Allo, menilai jaksa penuntut umum mengabaikan keterangan saksi yang meringankan dan saksi ahli, atas tuntutan empat tahun pidana terhadap kliennya.

“Pasti banyak fakta-fakta yang akan kita luruskan besok, seperti tadi dari pihak JPU sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif,” kata dia di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Mangatta mengatakan, pihaknya akan meluruskan sejumlah fakta yang diabaikan jaksa penuntut umum. Termasuk, keterangan yang ada dalam CCTV yang telah diperlihatkan kepada hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

“Itu sebenarnya beberapa fakta tak sesuai degan tuntutan, makanya besok kami akan tanggapi dalam pleidoi,” kata dia.

BACA JUGA: Pembebasan Anas Ubaningrum dari Lapas Sukamiskin Diundur

Menurut Mangatta, kliennya akan selalu bersifat kooperatif dalam setiap persidangan dalam perkara ini. Karena itu, dia masih berharap majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus ini.

“Jadi kita berharap keadilan untuk smua, termasuk untuk anak AG dan anak David,” kata dia, melansir IDN.

Sebelumnya, terdakwa anak kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG, dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan David.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, Agnes Gracia terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam penganiayaan berat berencana.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG untuk menjalani hukuman selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Kepada yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama empat tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Jaksa menilai bahwa AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Contoh Kata-kata Broadcast Promosi Jual Kambing!

2

Link Live Streaming Formula 1 GP China 2025 Selain Yalla Shoot

3

Mengenal Perbedaan Gamelan Jawa, Bali dan Sunda

4

Kasus Hendy Setiono: Jejak Bisnis dan Tuduhan Penipuan yang Menjerat Sederet Selebriti

5

20 Kode Redem MLBB x Naruto Terbaru, Gercep Sebelum Hangus!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.