JAKARTA,TM.ID: Kuasa Hukum Agnes Gracia (15), Mangatta Toding Allo, menilai jaksa penuntut umum mengabaikan keterangan saksi yang meringankan dan saksi ahli, atas tuntutan empat tahun pidana terhadap kliennya.
“Pasti banyak fakta-fakta yang akan kita luruskan besok, seperti tadi dari pihak JPU sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif,” kata dia di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Mangatta mengatakan, pihaknya akan meluruskan sejumlah fakta yang diabaikan jaksa penuntut umum. Termasuk, keterangan yang ada dalam CCTV yang telah diperlihatkan kepada hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
“Itu sebenarnya beberapa fakta tak sesuai degan tuntutan, makanya besok kami akan tanggapi dalam pleidoi,” kata dia.
BACA JUGA: Pembebasan Anas Ubaningrum dari Lapas Sukamiskin Diundur
Menurut Mangatta, kliennya akan selalu bersifat kooperatif dalam setiap persidangan dalam perkara ini. Karena itu, dia masih berharap majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus ini.
“Jadi kita berharap keadilan untuk smua, termasuk untuk anak AG dan anak David,” kata dia, melansir IDN.
Sebelumnya, terdakwa anak kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG, dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan David.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, Agnes Gracia terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam penganiayaan berat berencana.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG untuk menjalani hukuman selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Kepada yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama empat tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
Jaksa menilai bahwa AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
(Dist)