Agnez Mo Unggah Pendapat Candra Darusman Soal Royalti

[info_penulis_custom]
Royalti Agnez Mo
Royalti Agnez Mo (Instagram/@agnezmo)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus sengketa royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias terus menjadi perbincangan hangat. Setelah didenda Rp1,5 miliar karena dianggap melanggar hak cipta lagu “Bilang Saja”, Agnez Mo akhirnya angkat bicara, bukan secara langsung, melainkan dengan mengunggah tautan Facebook musisi Candra Darusman yang membahas permasalahan royalti.

Dalam unggahannya, Candra Darusman memberikan analisis mendalam tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab membayar royalti.

Ia menjelaskan bahwa dalam manajemen administrasi Hak Mengumumkan, tanggung jawab tersebut terletak pada penyelenggara acara (Event Organizer/EO), promotor, atau panitia, bukan pada penyanyi atau band yang membawakan lagu tersebut.

Candra menekankan bahwa LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) berperan sebagai perantara dalam pembayaran royalti dari penyelenggara kepada pencipta lagu.

Candra juga membahas rasionalitas gugatan pencipta lagu terhadap penyanyi. Ia berpendapat bahwa gugatan tersebut masuk akal jika penyanyi tersebut juga bertindak sebagai penyelenggara acara, bukan hanya sebagai pelaku pertunjukan.

BACA JUGA : Melly Goeslaw & Ahmad Dhani Hibur Rapat Komisi X DPR RI: Nyanyi Lagu untuk Guru!

Reaksi Ahmad Dhani

Di tengah polemik ini, Ahmad Dhani kembali memberikan komentar pedas. Kali ini menyasar Marcell Siahaan yang sebelumnya telah memberikan pendapatnya mengenai kasus Agnez Mo.

“JIKA BELUM S3, BELUM BISA JADI SAKSI AHLI. Ini yang kusebut mereka yang merasa lebih ahli soal hukum daripada profesor saksi ahli dan hakim,” kata Ahmad Dhani.

Pernyataan ini merupakan sindiran terhadap Marcell yang dianggapnya kurang memahami aspek hukum dalam kasus tersebut.

Marcell Siahaan sebelumnya menyatakan bahwa jika Agnez Mo memang wajib membayar royalti, jumlahnya seharusnya sesuai tarif yang telah ditetapkan oleh LMKN, yaitu 2% dari hasil penjualan tiket dan 1% dari tiket komplimen atau 2% dari biaya produksi bagian hiburan. Ia juga mempertanyakan rasionalitas jumlah denda yang dijatuhkan.

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis: Fokus

3

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

4

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan

5

UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.