BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Agung Yansusan, menyoroti kebijakan pemotongan zakat terhadap pegawai P3K paruh waktu di salah satu pemerintah daerah yang disebut menerima gaji sekitar Rp650.000 per bulan.
Dalam unggahan reels di akun Instagram pribadinya @agung.yansusan, ia menanggapi postingan viral yang memperlihatkan adanya pemotongan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji tersebut. Menurutnya, setelah dipotong zakat, pegawai tersebut hanya menerima sekitar Rp633.000.
“Ini viral teman-teman, ada pegawai P3K paruh waktu di suatu Pemda gajinya 650.000 dipotong zakat dua 2,5% jadi totalnya 633.000, kecil sih cuma 16.000 tapi angka 16.000 untuk seseorang bisa jadi itu sangat besar,” ujarnya.
Ia menilai, nominal Rp16.000 mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, namun bagi pegawai dengan penghasilan jauh di bawah upah minimum regional (UMR), angka tersebut tetap berarti dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Agung Yansusan menegaskan bahwa zakat dalam syariat Islam memiliki syarat yang harus dipenuhi sebelum diwajibkan, di antaranya telah mencapai nisab (batas minimal harta) dan haul (kepemilikan selama satu tahun). Ia menekankan bahwa zakat tidak seharusnya dipotong secara otomatis setiap bulan tanpa melihat apakah syarat tersebut telah terpenuhi.
“Seharusnya Pemda-pemda ini sadar diri jangan asal potong zakat gaji saudara-saudara kita yang gajinya 600 ribuan gitu, zakat itu ada syaratnya, harus melebihi nisob, harus haul 1 tahun, tidak asal potong bulan per bulan,” katanya.
Baca Juga:
Agung Yansusan Imbau Warga Waspada Penyalahgunaan Obat Batuk oleh Remaja
Agung Yansusan Ajak Warga Jabar Tinggalkan Ramalan dan Perkuat Keimanan
Ia juga menyampaikan pesan khusus agar di Jawa Barat tidak terjadi praktik serupa. Menurutnya, pegawai dengan gaji kecil yang jauh di bawah UMR tidak seharusnya dikenakan potongan zakat apabila belum memenuhi kewajiban syariat.
“Oleh karena itu, saya titip di Jawa Barat tidak boleh ada yang seperti itu, pegawai dengan gaji kecil jauh dibawah UMR jangan dipotong zakat selama dia belum wajib harus membayar zakat,” tegasnya.
Dalam caption unggahannya, ia menuliskan, “Dengan gaji P3K yang hanya 600 ribu rupiah, masih harus dipotong zakat 2,5%. Dalam syariat, zakat profesi memiliki syarat Nishab (batas minimal harta) dan Haul. Jika gaji P3K hanya 600 ribu rupiah, apakah sudah memenuhi syarat wajib zakat?”
Agung Yansusan juga mempertanyakan apakah kebijakan pemotongan tersebut benar-benar sesuai aturan yang berlaku atau hanya dijalankan dengan dalih sebagai peraturan dari atasan. Ia mengaku secara pribadi tidak sepakat dengan kebijakan tersebut dan berharap tidak ada kasus serupa di Jawa Barat.
Melalui unggahan itu, ia sekaligus membuka ruang diskusi kepada masyarakat dengan menanyakan apakah kejadian serupa juga terjadi di daerah lain. Menurutnya, kepekaan terhadap kondisi ekonomi pegawai berpenghasilan rendah perlu menjadi perhatian serius agar kebijakan yang diterapkan tetap adil dan tidak memberatkan.
(Magang UIN Sunan Gunung Djati/Anggia Ananda Safitri)











