Ahli Sebut KUHP Tidak Mengancam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

[info_penulis_custom]
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Rumadi Ahmad.
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Rumadi Ahmad menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru lebih mampu melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Hal ini disampaikan Rumadi karena adanya sejumlah masyarakat yang berpendapat bahwa KUHP baru tersebut berpotensi mengancam kebebasan beragama dan keyakinan.

Rumadi mengatakan, pendapat itu menyesatkan karena tidak disertai penjelasan konkret mengenai aspek mana yang menjadi ancaman.

“Jika yang dimaksud terkait dengan delik keagamaan sebagamana diatur dalam pasal 300-305, pendapat tersebut tidak sepenuhnya tepat,” kata Rumadi, Selasa (13/12/2022).

Dia menyebut, delik keagamaan dalam KUHP baru telah diatur dengan formulasi yang jauh lebih baik.

Sebab lebih condong menyikapi perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, menghasut untuk melakukan kekerasan serta diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama dan kepercayaan.

Terlebih lagi, perbuatan itu disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau kalimat yang bersifat permusuhan, kebencian, bahkan hasutan. Hal ini untuk menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

“Penjelasan ini penting karena selama ini delik keagamaan diterapkan secara eksesif,” katanya, melansir Antara.

Dia menyebut, delik keagamaan dalam KUHP ini justru melindungi kelompok minoritas terutama penganut penghayat kepercayaan yang tidak ada dalam KUHP lama.

Hal itu, kata Rumadi, terbukti dalam judul judul BAB VII yang memuat 6 pasal (300-305), yaitu Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan.

Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap, Rumadi tidak membenarkan jika KUHP baru dinarasikan sebagai ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian, KUHP baru juga memberi perlindungan serta jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang jauh lebih baik dari yang lama. Ia mencontohkannya dengan KUHP baru, yang sudah tidak memuat lagi norma penodaan agama.

“Contohnya, pada KUHP baru sudah tidak lagi memuat norma ‘Penodaan Agama’ sebagaimana di dalam KUHP lama yang banyak dipersoalkan kalangan aktivis,” ujar dia.

“Siapapun yang mengikuti dengan cermat proses pembahasan delik keagamaan, akan melihat dengan jelas adanya perbaikan-perbaikan secara substansial dari yang lama,” pungkasnya.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.