JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil uji rambut.
“Hasil tes urine awal negatif. Namun setelah dilakukan uji rambut oleh Divisi Propam Polri, hasilnya positif,” ujar Zulkarnain dikutip dari Antara, Minggu (15/2/2026) malam.
Ia juga menyebutkan bahwa narkotika yang dimiliki AKBP Didik bukan untuk diedarkan, melainkan untuk dikonsumsi pribadi.
“Untuk dipakai, konsumsi,” katanya.
Sebelumnya, pada Jumat (13/2), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Baca Juga:
Skandal Narkoba Seret Polwan, Simpan Koper Sabu AKBP Didik di Rumah
Pengungkapan perkara ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Hasil pengembangan perkara oleh Ditresnarkoba Polda NTB menemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut. Pemeriksaan lanjutan oleh Propam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.
Dari pengakuan AKP ML, penyidik kemudian menelusuri keterlibatan AKBP Didik. Tim gabungan Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang, Rabu (11/2).
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa:
- sabu 16,3 gram,
- ekstasi 50 butir,
- alprazolam 19 butir,
- happy five 2 butir,
- ketamin 5 gram.
Saat ini, AKBP Didik belum ditahan dan masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri sambil menunggu sidang etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026).











