Alasan Shane Lukas Tidak Dibebankan Bayar Restitusi oleh Hakim

shane lukas restitusi
foto (PMJ News)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meringankan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangodian Lumban Toruan perihal ganti rugi atau restitusi untuk Christalino David Ozora sebagai korban.

Majelis Hakim menilai, terdakwa Shan Lukas bukan pelaku utama dalam kasus penganiayaan berat David Ozora.

“Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi,” ujar Hakim anggota Muhammad Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA: Hari ini, Nasib Vonis Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Ditentukan

Terdakwa Shane Lukas dijatuhkan hukuman selama lima tahun penjara oleh hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Putusan Majelis Hakim dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman pidana lima tahun penjara.

Dalam tuntutan itu, Shane didakwa dengan pidana lima tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Perluas Digitalisasi Ekonomi, bank bjb Raih Penghargaan DIGIWARA 2026 di Banten
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri