Anak Anggota DPR RI dari PKB Sempat Bikin Laporan Palsu: Kapolsek Harusnya Tunggu Visum

Gregorisu Ronald Tannur menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan kekasihnya hingga tewas. Dia anak seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKB. (Foto: Media Sosial)
-

Tidak ada video disisipkan.

SURABAYA, TM.ID: Gregorius Ronald Tannur (31) seorang anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur kini menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (29).

Dini dianiaya hingga meregang nyawa. Pelaku sudah berada di balik jeruji Mapolrestabes Surabaya.

BACA JUGA: PKB Dibuat Meradang saat Warga Cililin Bandung Barat Tolak Anies Baswedan

Ada fakta ternyata sebelum kasus tersebut terungkap, Gregorius sempat membuat laporan palsu terkait dengan meninggalnya sang kekasih.

Menurut tim Kuasa Hukum keluarga Dni, Dimas Yemahura Al Farauq mengatakan Gregorius datang melapor ke Polsek Lakarsantri.

Dan dalam laporan itu, anak anggota DPR RI ini mengungkapkan kalau Dini meninggal karena sakit asam lambung.

“Jadi begini kami juga mengkritisi karena RT, kami kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri. Dia melaporkan bahwasanya ada orang yang meninggal karena sakit asam lambung atau jantung,” ucap Dimas seperti dikutip Sabtu (7/10/2023 ).

Dimas begitu sangat menyesalkan kalau polisi langsung menyimpulkan Dini meninggal karena sakit. Bahkan polisi sempat mengeluarkan statement kepada media.

“Seharusnya seorang Kapolsek menunggu proses visum atau autopsy, tapi mereka sudah memberi statement seperti itu dan pada saat itu, jika kami Tim Kuasa Hukum tidak melakukan tindak lanjut melaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya, tentunya kasus hilangnya nyawa seorang perempuan ini tidak akan pernah terungkap dengan benar dan adil,” jelasnya.

BACA JUGA: Kejinya Anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Siksa Pacaranya Sampai Tewas, Luka di Paru dan Hati

Sementara itu, Dimas berharap tersangka bisa mempertanggungjawabkan aksi kejianya tersebut. Dia juga berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari ayahnya Gregorius.

“Kami sebagai Tim Kuasa Hukum akan mengawal dengan ketat dan kami ada target-target yang akan kami capai dalam proses ini terhadap saudari Andini,” jelasnya.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis, tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain tewas. Yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP. GRT terancam dipenjara selama 12 tahun.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri