JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil menagih Rp 11,487 triliun dari total tunggakan pajak sebesar Rp 50–60 triliun yang dimiliki oleh 200 pengemplang pajak hingga 19 November 2025. Pencapaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa pekan terakhir.
“Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini, dari Jumat minggu lalu hingga Rabu, Rp 1,3 triliun. Total yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 11,487 triliun.” kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).
Bimo menjelaskan bahwa untuk sepanjang tahun 2025, DJP hanya menargetkan penagihan sebesar Rp 20 triliun dari total tunggakan Rp 50 triliun milik 200 wajib pajak. Dengan realisasi Rp 11,487 triliun hingga pertengahan November, DJP optimistis dapat mencapai target tersebut menjelang akhir tahun.
“Data terakhir per hari kemarin menunjukkan, dari target Rp 20 triliun sampai Desember, kami sudah berhasil mengumpulkan sebagian besar dari 200 wajib pajak yang melakukan pelanggaran terbesar,” ungkapnya.
Proses Penagihan dan Klarifikasi Wajib Pajak
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa rangkaian penagihan telah dilakukan secara proaktif melalui pemanggilan langsung untuk klarifikasi dan konfirmasi tunggakan.
“Sebagian besar wajib pajak yang dipanggil telah memberikan klarifikasi dan menyampaikan komitmen pembayaran. Ada yang mengajukan angsuran atau penundaan sesuai prosedur, sementara sebagian lainnya sudah mulai melunasi sebagian dari tunggakan,” kata Rosmauli kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/9/2025).
Langkah Tegas Bila Wajib Pajak Tidak Memenuhi Kewajiban
Rosmauli menegaskan, apabila wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan, DJP akan melanjutkan serangkaian penagihan formal sesuai hukum. Langkah tersebut meliputi:
- Penerbitan Surat Teguran
- Penerbitan Surat Paksa
- Pemblokiran rekening
- Penyitaan aset
- Pencegahan ke luar negeri
- Penyanderaan atau gijzeling
“Semua langkah ini dijalankan secara transparan, adil, dan berpegang pada hukum,” ujar Rosmauli.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Buka 579 Lowongan PNS Kemenkeu 2026, Terbuka Untuk Lulusan STAN dan SMA
Miris, Danantara Sebut 95% Dividen BUMN Hanya Disumbang 8 Perusahaan
Meski melakukan penegakan hukum, DJP tetap membuka ruang dialog dengan wajib pajak. Tujuannya adalah agar penyelesaian tunggakan dapat dilakukan secara efektif tanpa mengganggu kelangsungan usaha wajib pajak. Pendekatan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan secara sukarela dan menumbuhkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang patuh pajak.
“Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang taat pajak, sekaligus mendorong wajib pajak lain untuk segera memenuhi kewajibannya,” tambah Rosmauli.
(Dist)











