Anang Iskandar: Banyak Penegak Hukum Tak Kuasai Hukum Narkotika Penyebab Pengguna Narkoba Dihukum Pidana

Penegak Hukum Tak Kuasai Hukum Narkotika
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar (Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ahli Hukum Narkotika yang juga mantan Kepala BNN, Anang Iskandar mengatakan penegak hukum tidak bisa membedakan hukum narkotika dan hukum pidana menyebabkan penyalah guna yang mestinya dihukum rehabilitasi, faktanya malah dihukum pidana sehingga lapas jadi korbannya.

“Penyalah guna yang mestinya mendapatkan layanan rehabilitasi atas putusan hakim, fakta kehilangan hak untuk sembuh. Penyalah guna yang mestinya tidak relapse faktanya banyak yang menjadi residivis, ada yang 4 kali, ada yang 5, bahkan yang ada 6 kali keluar masuk penjara,” kata Anang kepada Teropongmedia.id, Rabu (12/3/2025).

Anang menjelaskan ketidak mampuan penegak hukum tersebut, karena hukum narkotika tidak diajarkan sebagai mata kuliah pada Fakultas Hukum di seluruh Indonesia sehingga yang sekarang ini jadi penegak hukum salah menggunakan jurus tendangan maupun pukulan dalam menanggulangi masalah narkotika.

Bila dilihat dari sudut pandang hukum pidana, penegakan hukum narkotika kita seakan akan sukses besar karena bisa membuat lapas over crowded, ribuan penjahat narkotika ditangkapi, didakwa dan dijatuhi hukuman berat, dan sejumlah besar barang bukti narkotika disita dan dimusnahkan.

“Tapi ingat penegakan hukum narkotika berdasarkan per UU yang berlaku bertujuan menjamin penyalah guna mendapatkan hukuman rehabilitasi agar tidak relapse dan pengedarnya mendapatkan hukuman pidana minumum khusus dan aset hasil kejahatannya dirampas dengan pembuktian terbalik di pengadilan, bukan dipidana seperti sekarang ini,” jelas Anang.

 

BACA JUGA: 

Direktur Persiba Diamankan Bareskrim Atas Dugaan Narkotika dan TPPU

Eks Kepala BNN: Pemerintah di Amanatkan Bentuk Badan yang Bertanggung Jawab untuk Koordinasi Melawan Peredaran Gelap Narkotika

 

Dengan kondisi tersebut pemerintah harus putar haluan, menuju jalan yang benar sesuai dengan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, jika tidak “kesasarnya tambah jauh”.

“Penegak hukum tidak boleh menggunakan cara pidana saja dalam menanggulangi masalah narkotika. Ingat hukum narkotika itu hukum internasional yang mengatur narkotika secara medis, sosial dan pidana sebagai bagian yang tidak terpisahkan, hukumannya bukan hukuman pidana saja,” ujarnya.

Bagaimana menanggulangi masalah narkotika ? Di UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika sudah diatur penanggulangannya, ada cara medis dan sosial, ada cara pidana, dan cara gabungan medis, sosial dan pidana.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri