BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial AN, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya. Atas kejadian tersebut, AN melalui kuasa hukumnya, Ruslandi, resmi mengajukan gugatan cerai.
Ruslandi menjelaskan, kliennya telah cukup lama mengalami berbagai bentuk kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, selama menjalani kehidupan rumah tangga.
“Ada indikasi KDRT berupa kekerasan fisik dan verbal, juga pelecehan terhadap martabat klien saya sebagai perempuan dan pejabat daerah. Karena itu, beliau memutuskan untuk mengakhiri pernikahan dan menempuh jalur hukum,” ujar Ruslandi di kantornya, Kecamatan Jatibarang, Indramayu, mengutip beritasatu, Jumat (17/10/2025).
Menurut Ruslandi, kekerasan yang dialami oleh AN tidak hanya menyebabkan cedera fisik, tapi juga meninggalkan luka psikologis. Akibat dari kondisi ini, hubungan dalam rumah tangga menjadi tidak dapat dipertahankan lagi.
“Keputusan ini diambil demi keselamatan dan kehormatan klien saya. Kami juga sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan KDRT ini,” jelasnya.
Setelah mencuatnya dugaan KDRT, anggota DPRD Indramayu berinisial AN kembali menjadi sorotan publik menyusul laporan tuduhan perzinahan yang diajukan oleh suaminya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu.
Meski demikian, Ruslandi menegaskan tuduhan tersebut tidak ada kaitannya dengan kapasitas kliennya sebagai anggota legislatif.
“Selama ini Ibu AN menjalankan tugas kedewanannya secara profesional dan bertanggung jawab. Kinerjanya positif dan tidak semestinya diganggu oleh isu-isu pribadi yang belum terbukti,” ujarnya.
Ruslandi juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara ini.
Baca Juga:
Ustadz Evie Effendi Dilaporkan Anaknya Sendiri, Dugaan Kasus KDRT
“Setiap tuduhan harus diuji melalui proses hukum, bukan melalui opini publik atau spekulasi yang berkembang di luar,” tambahnya.
Kasus dugaan KDRT yang melibatkan wakil rakyat aktif ini terus menjadi perhatian warga Indramayu. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa proses hukum akan ditempuh secara terbuka dan adil, serta memastikan perlindungan hukum bagi korban sesuai ketentuan yang berlaku.
(Vini Virdiyanti/_Usk)











