JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keberatan atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan mantan presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan bagi para korban pelanggaran HAM berat di masa pemerintahan Orde Baru.
“Pemberian gelar itu mengingkari fakta-fakta pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto,” ujar Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Anis menegaskan, berdasarkan catatan resmi Komnas HAM, terdapat sejumlah peristiwa pelanggaran berat yang terjadi sepanjang rezim Soeharto, antara lain peristiwa 1965, penembakan misterius (petrus), Talangsari 1989, Tanjung Priok 1984, daerah operasi militer (DOM) di Aceh, serta kerusuhan Mei 1998.
Semua peristiwa tersebut telah diselidiki oleh Komnas HAM dan disimpulkan sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia.
Sorotan terhadap Kasus Kerusuhan Mei 1998
Anis secara khusus menyoroti kerusuhan Mei 1998, yang dalam hasil penyelidikan Komnas HAM dikategorikan sebagai pelanggaran berat HAM. Dalam tragedi itu, terdapat catatan kasus pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, dan tindakan diskriminatif terhadap warga sipil.
“Sampai hari ini, keluarga korban masih menuntut keadilan. Proses hukum terhadap kasus-kasus tersebut belum tuntas,” tegas Anis.
Ia menilai, penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto justru menutup luka lama dan mengabaikan perjuangan panjang korban serta keluarga mereka.
“Ketika pelanggaran HAM belum diselesaikan, pengakuan seperti ini hanya memperdalam luka korban,” katanya menambahkan.
Baca Juga:
Gelar Pahlawan Soeharto, Komnas HAM Nilai Cederai Fakta Sejarah, Natalius Pigai Enggan Tanggapi
Penganugerahan di Tengah Gelombang Kritik
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, yang diumumkan pada Senin (10/11/2025).
Selain Soeharto, sembilan tokoh lain juga menerima gelar yang sama, di antaranya Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sarwo Edhie Wibowo, Marsinah, Mochtar Kusumaatmadja, Rahmah El Yunusiyyah, Muhammad Kholil, Muhammad Salahuddin, Tuan Rondahaim Saragih, dan Zainal Abidin Syah.
Namun, penganugerahan terhadap Soeharto menuai reaksi keras dari publik, terutama dari kalangan aktivis, akademisi, dan korban pelanggaran HAM. Gelombang penolakan ini sebenarnya telah muncul sejak tahap pengusulan nama Soeharto di Kementerian Sosial dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Komnas HAM Minta Pemerintah Tidak Abaikan Korban
Komnas HAM menegaskan pentingnya pemerintah menaruh perhatian lebih terhadap korban pelanggaran HAM masa lalu. Anis Hidayah menyebut, langkah-langkah simbolik seperti pemberian gelar pahlawan seharusnya tidak dilakukan sebelum ada kejelasan penyelesaian hukum dan pemulihan bagi para korban.
“Negara seharusnya fokus pada pemenuhan keadilan dan pemulihan korban, bukan pada glorifikasi masa lalu,” ujarnya.
Anis juga mengingatkan bahwa mandat Komnas HAM sejak awal adalah memastikan pelanggaran HAM berat tidak diabaikan, termasuk dalam pengambilan kebijakan politik kenegaraan.
“Penganugerahan ini bukan hanya simbolik, tapi berdampak pada ingatan kolektif bangsa tentang sejarah dan keadilan,” tutupnya.










