Antisipasi Cawe-cawe, Hakim MK Arief Hidayat Dorong UU Lembaga Kepresidenan

uu lembaga kepresidenan
(Youtube/Mahkamah Konstitusi)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Hakim konstitusi Arief Hidayat menyoroti catatan khusus terkait penyelenggaraan Pilpres, di antaranya mengusulkan pembentukan Undang-undang  (UU) Lembaga Kepresidenan.

Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara sengketa Pilpres 2024.

Arief menilai, UU Lembaga Kepresidenan tersebut penting untuk mengatur tugas pokok dan fungsi Presiden.

“Perlu juga dibuat Undang-undang Lembaga Kepresidenan yang memuat secara rinci dan detail uraian tugas pokok dan fungsi seorang Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan,” jelas Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

BACA JUGA: PKB Berat Hati Terima Keputusan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Ia melihat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang jelas terlihat mendukung pasangan calon tertentu pada Pilpres 2024, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Arief, seharusnya dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tak sepatutnya memihak pada proses Pemilu 2024. Pasalnya, semuanya itu dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika.

“Pada titik inilah, pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis,” ujar Arief.

Ia menambahkan, mendorong pembentukan Mahkamah Etika Nasional. Lembaga itu dinilai penting untuk menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh kepala negara dalam masa pemilu.

Menurutnya, seluruh penyelenggara negara wajib tunduk pada nilai etika luhur yang terdapat dalam Pancasila.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Pancasila bukan sekedar cita hukum (rechtside) untuk membentuk hukum nasional, tetapi harus juga menjadi cita etik (etchisside) yang menjadi rujukan dalam bersikap dan bertindak.

Bukan hanya bagi Presiden dan infrastruktur politiknya, tetapi juga seluruh warga negara.

“Pelaksanaan rule of ethics perlu ditegakkan oleh suatu Mahkamah Etika Nasional, sehingga penyimpangan etika dalam penyelenggaraan negara dapat dihindari, khususnya cawe-cawe Presiden dalam pemilu di masa yang akan datang,” terangnya.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

3

Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026

4

KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka

5

Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri