Apa Arti Kuorum? Rapat Paripurna DPR RUU Pilkada Batal karena Hal Ini

[info_penulis_custom]
Rapat Panja RUU Pilkada kuorum
Rapat Panja RUU Pilkada (YouTube Baleg DPR RI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dalam Rapat Paripurna DPR RI akhirnya ditunda karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Tahukan Anda apa arti kuorum? Simak penjelasannya berikut ini.

Rapat Paripurna DPR RI pengesahan RUU Pilkada rencananya digelar pagi hari ini, Kamis (22/8/2024). Namun rapat paripurna ini batal digelar sesuai jadwal, dan harus dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan menjadwal ulang rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk rapat paripurna karena tidak terpenuhinya kuorum.

BACA JUGA: Ketua DPR Puan Maharani Absen, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Arti Kuorum

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat, majelis, dan sebagainya. Biasanya harus lebih dari separuh atau 50 persen jumlah anggota agar dapat mengesahkan suatu putusan.

Mengutip laman ISTO, kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam suatu rapat untuk menjalankan bisnis atau memberikan suara pada keputusan.

Jumlah ini dapat bervariasi dari satu organisasi ke organisasi lainnya dan biasanya bergantung pada apa yang ditetapkan dalam anggaran dasar organisasi.

Biasanya, kuorum akan ditetapkan sebesar 50 persen anggota yang memiliki hak suara ditambah satu untuk sebagian besar organisasi yang mewakili mayoritas.

Pentingnya Kuorum

Kuorum sangat penting demi memiliki pedoman yang jelas tentang berapa banyak suara yang dibutuhkan sebelum keputusan apa pun dapat dibuat.

Namun, pastikan juga untuk menetapkan kuorum yang dapat dicapai agar tidak menghalangi pengambilan keputusan dan kemajuan dalam rapat.

Rapat Paripurna RUU Pilkada

Dalam agenda rapat Paripurna RUU Pilkada yang digelar di gedung DPR RI tersebut, Sufmi Dasco mengatakan bahwa rapat paripurna itu hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Setelah memaparkan kondisi tersebut, Dasco pun mengetok palu sidang tanda batalnya rapat paripurna tersebut. Setelah itu, para anggota DPR RI yang sudah berada di ruang rapat paripurna itu meninggalkan lokasi.

Polemik RUU Pilkada

Pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan yang disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI itu, rencananya akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (22/8).

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Namun rencana pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-undang ini diprotes rakyat Indonesia dari berbagai kalangan, baik mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum.

Penolakan terjadi karena DPR RI dinilai terindikasi lebih mementingkan kepentingan oligarki penguasa dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MKM) terutama poin aturan soal batas usia calon kepala daerah dan persyaratan dukungan minimal (threshold) partai politik untuk pengusungan calon kepala daerah.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.