JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Profesi calo kerap dipandang negatif di tengah masyarakat. Kata “calo” sering diasosiasikan dengan praktik penipuan, harga tidak wajar, hingga eksploitasi konsumen. Namun dalam perspektif Islam, pandangan terhadap calo tidak sesederhana itu.
Dalam khazanah fiqh muamalah, calo dikenal dengan istilah samsarah yakni perantara yang membantu mempertemukan penjual dan pembeli agar tercapai sebuah transaksi.
Secara hukum asal, samsarah atau perantara dalam jual beli bersifat mubah (boleh). Islam mengakui keberadaan jasa perantara sebagai bagian dari aktivitas ekonomi, selama dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Artinya, profesi calo tidak otomatis haram, tetapi sangat bergantung pada cara dan etika pelaksanaannya.
Pengertian Samsarah dalam Fiqh Muamalah
Dalam fiqh Islam, samsarah adalah aktivitas membantu transaksi antara dua pihak dengan imbalan tertentu (ujrah). Peran calo di sini mirip dengan agen atau broker dalam sistem ekonomi modern.
Selama ia hanya menjadi penghubung dan tidak merugikan salah satu pihak, maka jasanya dianggap sah.
Ulama sepakat bahwa Islam tidak menutup ruang bagi profesi ini. Bahkan, dalam praktik perdagangan sejak masa klasik, perantara telah menjadi bagian dari sistem distribusi barang dan jasa.
Kapan Jasa Calo Dihukumi Halal?
Agar praktik percaloan tetap berada dalam koridor halal, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Prinsip utamanya adalah kejujuran, keadilan, dan keterbukaan.
1. Adanya Kesepakatan yang Jelas
Upah atau komisi calo (ujrah) wajib disepakati sejak awal oleh pihak-pihak yang terlibat. Besarannya harus jelas, tidak samar, dan tidak berubah sepihak. Ketidakjelasan dalam upah berpotensi menimbulkan sengketa dan termasuk unsur gharar.
2. Objek Transaksi Bersifat Halal
Barang atau jasa yang diperantarakan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam. Calo yang membantu transaksi barang haram, seperti minuman keras atau praktik ilegal, otomatis terlibat dalam perbuatan yang dilarang.
3. Menjunjung Kejujuran dan Transparansi
Calo wajib menyampaikan kondisi barang atau jasa apa adanya. Menutupi cacat, memanipulasi informasi, atau menggiring pembeli dengan data palsu merupakan bentuk penipuan yang diharamkan dalam Islam.
Jika ketiga prinsip ini terpenuhi, maka jasa calo dipandang sebagai pekerjaan yang sah dan halal.
Kapan Praktik Calo Menjadi Haram?
Masalah muncul ketika percaloan dilakukan dengan cara-cara yang melanggar etika syariah. Pada titik inilah profesi calo berubah dari mubah menjadi haram.
1. Penipuan dan Kebohongan
Memalsukan harga, mengarang kelangkaan barang, atau memanipulasi kondisi produk demi keuntungan pribadi termasuk perbuatan haram. Islam dengan tegas melarang segala bentuk penipuan dalam muamalah.
2. Monopoli dan Ihtikar
Praktik menimbun barang atau tiket, lalu menjualnya kembali dengan harga sangat tinggi saat masyarakat membutuhkan, tergolong ihtikar. Contoh yang sering terjadi adalah calo tiket transportasi atau acara besar. Praktik ini jelas dilarang karena merugikan kepentingan umum.
3. Eksploitasi dan Intimidasi
Calo yang memaksa konsumen, menggunakan tekanan, ancaman, atau memanfaatkan ketidaktahuan pembeli telah melanggar prinsip keadilan. Transaksi yang sah dalam Islam harus dilandasi kerelaan kedua belah pihak.
4. Unsur Gharar (Ketidakjelasan Akad)
Jika akad percaloan tidak jelas—baik terkait harga, komisi, maupun tanggung jawab—dan merugikan salah satu pihak, maka hukumnya menjadi haram. Islam sangat menekankan kejelasan dalam setiap akad muamalah.
5. Gratifikasi dan Suap
Jika seorang calo adalah pegawai, baik ASN maupun swasta, yang sudah digaji untuk tugas tertentu, lalu ia menerima fee tambahan dari pihak ketiga, maka hal tersebut termasuk gratifikasi atau suap. Dalam Islam, praktik ini dihukumi haram karena menyalahgunakan amanah jabatan.
Baca Juga:
Komunitas Muslim Indonesia Beli Gedung Polisi di Australia, Bakal Jadi Pusat Dakwah
Prabowo Masuk Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia, Ranking 18 dari 500 Tokoh
Pelajaran Etika Bisnis dari Hukum Calo dalam Islam
Pembahasan tentang calo sejatinya mengajarkan satu hal penting: Islam tidak menilai profesi dari namanya, tetapi dari cara dan niat pelaksanaannya.
Jasa apa pun bisa bernilai ibadah jika dijalankan dengan kejujuran dan keadilan, sebaliknya bisa menjadi dosa jika diwarnai kecurangan dan eksploitasi.
Di tengah maraknya praktik percaloan di era modern, pemahaman ini penting agar masyarakat tidak terjebak pada generalisasi. Tidak semua calo itu haram, tetapi tidak sedikit pula praktik calo yang menyimpang dari nilai-nilai syariah.
Kesimpulan: Boleh, Tapi Bersyarat
Hukum calo dalam Islam pada dasarnya boleh, selama memenuhi prinsip syariah: transparan, jujur, tidak merugikan, dan tidak melanggar amanah. Namun, ketika percaloan berubah menjadi alat penipuan, monopoli, atau suap, maka hukumnya jelas menjadi haram.
Dengan memahami batasan ini, umat Islam diharapkan lebih bijak dalam menjalankan maupun menilai praktik percaloan di tengah kehidupan ekonomi modern.
(Dist)











