Apa Hukum Potong Rambut dan Kuku Bagi Orang yang Berkurban?

Potong rambut dan kuku
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Memasuki bulan Zulhijah, umat Islam yang berniat untuk berkurban dianjurkan untuk tidak potong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih. Larangan ini merupakan bagian dari adab berkurban yang bersumber dari hadits Rasulullah SAW dan menjadi perhatian penting bagi umat Muslim.

KH M. Syafi’i Hadzami dalam bukunya Taudhihul Adillah 6: Penjelasan tentang Dalil-dalil Muamalah menjelaskan, larangan ini mengacu pada hadits dari Ummu Salamah RA, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Apabila kamu telah melihat hilal bulan Zulhijah, dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya.”
(HR Al-Jama’ah kecuali Bukhari)

Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW juga bersabda:

“Jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijah dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya sedikit pun.”

Penjelasan Ulama: Hukum dan Ruang Lingkup Larangan
Mengutip buku Bekal Ilmu di Awal Dzulhijjah karya Ustaz Abu Abdil A’la Hari Ahadi, Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup semua bentuk pemotongan, baik dengan alat, dipatahkan, dicabut, hingga memakai bahan kimia perontok rambut. Area yang dimaksud pun meliputi seluruh tubuh, seperti kepala, kumis, ketiak, hingga rambut kemaluan.

Hukum Memotong Kuku dan Rambut bagi yang Berkurban

Menurut Mazhab Syafi’i, larangan ini hukumnya makruh, bukan haram. Artinya, meskipun dianjurkan untuk tidak dilakukan, pelanggaran terhadapnya tidak sampai membuat seseorang berdosa. Ini berdasarkan hadits Aisyah RA:

“Aku pernah mengalungkan tanda pada hewan kurban milik Rasulullah SAW dengan tanganku, kemudian beliau mengirimkannya ke Tanah Haram dan tidak mengharamkan satu pun perkara yang dihalalkan Allah hingga hewan itu disembelih.”
(HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjadi dasar bahwa larangan tersebut bersifat anjuran dan tidak mutlak.

Sementara itu, ulama dari Mazhab Hambali, termasuk Ishaq dan Dawud, tetap berpegang pada makna harfiah hadits Ummu Salamah, yakni menganggap larangan ini haram dilakukan bagi yang ingin berkurban.

Apakah Melanggar Larangan Ini Mempengaruhi Sahnya Kurban?

Penting untuk dicatat, pelanggaran terhadap larangan memotong kuku dan rambut tidak membatalkan atau mempengaruhi keabsahan ibadah kurban. Kurban tetap sah dilakukan meskipun seseorang memotong rambut atau kukunya setelah niat berkurban.

Namun, sangat dianjurkan untuk beristighfar dan tetap menghormati adab yang ditetapkan dalam syariat, sebagai bentuk ketaatan dan kesungguhan dalam beribadah.

Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit. Larangan ini bisa gugur jika terjadi kondisi darurat, seperti saat seseorang mengalami penyakit kulit atau rambut yang memerlukan tindakan medis. Dalam hal ini, syariat membolehkan pelanggaran atas larangan tersebut untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa.

Baca Juga:

Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berturut-turut?

Beli Sapi Kurban di Bekasi, Langsung Dapat Hadiah Logam Mulia

Sebagaimana prinsip dalam syariat, kondisi darurat membolehkan sesuatu yang pada asalnya dilarang, hingga darurat tersebut selesai.

Larangan memotong rambut dan kuku selama awal Zulhijah bagi yang ingin berkurban merupakan bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban. Meski hukumnya tidak sampai haram menurut sebagian ulama, mengikuti anjuran ini menunjukkan ketaatan dan kesiapan spiritual menjelang hari penyembelihan. Jika terpaksa dilanggar karena alasan syar’i, kurban tetap sah, dan umat tetap dianjurkan untuk senantiasa memohon ampun kepada Allah SWT.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

4

Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor

5

Begini Cara Reschedule Tiket Kereta Api yang Benar Melalui Acces by KAI!
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri