Apa Itu Outsourcing? Pekerjaan yang Bakal Dihapus Prabowo

prabowo hapus outsourcing
(iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Prabowo Subianto berjanji hapus outsourcing atau pekerja alih daya dalam pidatonnya saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Penghapusan outsourcing akan dilakukan Prabowo setelah pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Dewan tersebut dibentuk sebagai salah satu instrumen untuk mendukung penghapusan sistem outsourcing.

Prabowo juga menyampaikan penghapusan outsourcing sebagai hadiah untuk buruh. Meski demikian, penghapusan sistem outsourcing juga harus tetap mengakomodir kepentingan para investor agar tidak kaki dari Indonesia, menurut Prabowo.

Lantas, apa itu outsourcing & kenapa rugikan buruh? Simak ulasan berikut ini.

Apa itu Outsourcing?

Outsourcing mulai banyak digunakan di Indonesia pada tahun 1990-an oleh perusahaan multinasional. Sistem kerja outsourcing semakin banyak diminati oleh perusahaan.

Penggunaan sistem outsourcing bagi perusahaan dinilai lebih menghemat biaya, meningkatkan produktivitas, dan mendapat pekerja dengan keahlian khusus dari luar perusahaan tanpa perlu mengeluarkan biaya pelatihan.

Sistem outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang di atas, konsep outsourcing dikenal dengan istilah alih daya.

Outsourcing atau alih daya dapat dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Baca Juga:

Pengamat Sebut Negara Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing Karena Tidak Pro Rakyat

Buruh Tuntut Hapus Outsourching, Pemerintah Beri Lampu Hijau?

Pada peraturan tersebut, outsourcing hanya boleh diterapkan untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti perusahaan. Kemudian, pekerja outsourcing harus dipekerjakan oleh perusahaan yang menyediakan jasa pekerja.

Aturan selanjutnya, perusahaan yang akan bergerak sebagai penyedia tenaga outsourcing wajib berbentuk badan hukum.

Pelaksanaan sistem outsourcing melibatkan tiga pihak, yaitu perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing (vendor), perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing (user), dan tenaga kerja outsourcing itu sendiri.

Jenis Pekerjaan Outsourcing

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang. Undang-undang tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menegaskan outsourcing dibatasi hanya pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas utama (core business) perusahaan.

Berikut jenis pekerjaan outsourcing menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012:

  • Jasa keamanan (security)
  • Kebersihan (cleaning service)
  • Katering
  • Transportasi
  • Call center dan customer service
  • Logistik dan distribusi

Kontrak Kerja Outsourcing

Kontrak kerja outsourcing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan tersebut, outsourcing dapat dipekerjakan dengan dua jenis, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PKWT hanya bersifat sementara atau jangka pendek, seperti pekerjaan proyek. Sementara PKWTT bersifat lebih permanen atau tidak memiliki batas waktu. Hal ini memungkinkan pekerja outsourcing mendapat status PKWTT sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terakhir, adanya sistem outsourcing kerap kali menimbulkan ketidakstabilan dan ketidakpuasan di antara karyawan internal. Karyawan internal merasa pekerjaannya akan digantikan oleh pekerja outsourcing.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

2

Profil Hard Gumay, Paranormal yang Ramalkan Perceraian Andre Taulany

3

Saatnya Hangatkan Tubuh dengan Sup Miso! Cek, Resepnya

4

Spesifikasi dan Harga Keluaran Terbaru Infinix, Infinix Hot 50 Pro!

5

Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg