Apindo: SK Gubernur Sesuai Aturan, Pengusaha Diminta Hentikan Relokasi

Apindo Jabar
Ketua DPP APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik (Foto: Dok. Apindo Jabar)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat memberikan respon atas terbitnya SK Gubernur Jabar nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Tahun 2024.

Ketua DPP APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang sudah taat aturan dengan merilis SK upah Jawa Barat sesuai dengan PP51/2023.

Menurutnya, komitmen Gubernur Jabar yang ditandatangani PJ Gubernur Bey Machmudin untuk taat pada aturan soal upah tersebut memiliki dampak luas terhadap dunia usaha.

Dampak tersebut dikatakan luas karena di dalamnya termasuk para pekerja, bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat.

“Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh di Jawa Barat khususnya dan di luar Jabar pada umumnya,” ujar Ning Wahyu Astutik dalam keterangan yang diterima Teropong Media, Kamis (30/11/2023).

Ning mengatakan, pengusaha sempat sangat khawatir karena beberapa kepala daerah yang bisa jadi demi kepentingan sesaat, memilih untuk tidak mentaati aturan, dan melanggar hukum.

BACA JUGA: Apindo Jabar Sambut Baik PP No 51 Tahun 2023 Soal Pengupahan, Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

Hal itu, tegas dia, jelas sangat mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha yang di dalamnya
termasuk pekerja dan para investor.

“Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku,” katanya.

Ning menjelaskan, pengusaha dan para calon investor tentu akan mencatat perilaku kepala daerah yang seperti ini, dan menganggap daerah-daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi.

“Di satu sisi, mereka membutuhkan investor masuk kedaerah tersebut, namun di sisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi,” sesalnya.

Menurutnya, pelanggaran yang seperti ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) karena akan membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas.

Namun ia mengaku APINDO Jabar bersyukur kekhawatiran itu tidak terjadi di Jawa Barat, karena Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin telah memastikan adanya kepastian hukum terkait UMK 2024.

“Sehingga saya sangat berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke provinsi atau bahkan negara lain. Serta para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal,” katanya.

Setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi ini, kata Ning, APINDO Jabar mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama dan demi Jabar Juara.

“Terimakasih kepada semua pihak, jajaran Pemprov, Jajaran Polda, Jajaran Kodam III SIliwangi, rekan-rekan Serikat Pekerja, awak media, para pengusaha serta masyarakat luas Jawa Barat yang telah membantu terlaksananya begitu banyak sidang pengupahan sehingga menghasilkan kenaikan upah yang betul – betul sesuai aturan yang berlaku yaitu PP51/2023,” ungkap Ning.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru