Sulit Digugat, ASN Jangan Nangis Kalau Dipecat Gegara Langgar Aturan Ini!

[info_penulis_custom]
ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Ilustrasi: ASN (dok. diskominfo Kota bandung)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BUKITTINGGI, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dipecat gegara masalah pelanggaran absensi.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim dalam kunjungan kerjanya ke Bukittinggi Sumatera Barat, menegaskan bahwa ASN yang bolos selama 22 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan dapat dipecat.

“Teman-teman tahu tidak kalau 22 hari tidak masuk kerja itu sudah bisa diberhentikan sebagai pegawai negeri,” ujar Faisal, mengutip Antara, Selasa (14/1/2025).

Hal tersebut disampaikan Faisal Ali Hasyim pada kegiatan penguatan integritas ekosistem Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Universitas Islam Negeri M.Djamil Djambek Bukittinggi.

Dikatakan, Kemenag sangat tegas terhadap ASN yang tidak disiplin atau indisipliner dalam menjalankan tugas.

Hal itu dibuktikan beberapa waktu lalu, Kemenag memecat seorang dosen yang tidak masuk kerja selama 22 hari kerja berturut-turut.

“Kemarin itu ada beberapa dosen yang kita berhentikan dan salah satunya menggugat Kemenag, tapi kita lawan balik,” ujar dia.

Oleh karena itu ia mengimbau setiap rektor atau pimpinan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemenag untuk rutin memantau kehadiran dosen guna mengantisipasi pemecatan.

BACA JUGA: Demi Pengabdian, Seorang Guru di Cianjur Rela Menyeberang Derasnya Arus Sungai

Pemecatan ASN Kemenag Selama Tahun 2024

Sepanjang 2024 Itjen Kemenag mencatat 410 rekomendasi hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada ASN di Tanah Air. Rinciannya masing-masing lima ditujukan pada rektor dan ASN Eselon II.

Kemudian 385 bagi ASN fungsional, 11 hukuman disiplin bagi Kepala Kantor Wilayah Kemenag (Kakanwil), dan empat bagi kantor wilayah.

Dari ratusan hukuman disiplin tersebut 130 di antaranya merupakan kategori berat, 132 sedang, dan 148 kategori ringan.

Beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan Kemenag RI yakni pungutan dan penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun penyelewengan anggaran.

Berikutnya pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur.

Selanjutnya indisipliner kehadiran, netralitas ASN, ujaran kebencian, paham radikal, perselingkuhan, pernikahan kedua tanpa izin, pernikahan menjadi istri kedua, dan perceraian tanpa izin.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.