ASN Dilarang Keras Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik!

mobil dinas untuk mudik lebaran
(Web)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG.TM.ID Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi melarang para Aparatus Sipil Negara untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2023. Hal ini sudah tertuang pada Surat Edaran.

Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Selama hari libur nasional dan Cuti bersama tahun 2023.

Surat Edaran di maksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah. Bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Aturan ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik

Dalam rangka untuk menjamin terlaksananya  SE tersebut. PPK diminta untuk:

  • Memberi hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Perarturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  • Memastikan seluruh pejabat atau pegawai yang ada di lingkungan intansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan berlibur, mudik atau di luar kepentingan dinas.

Hukuman ASN Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik

Melansir KOMPAS, sesuai dengan PP nomor 94 Tahun 2021, tingkat hukuman disiplin ini terdiri dari hukuman disiplin ringan, beratm dan sedang.

1. Hukuman Disiplin Ringan

Hukuman disiplin ringan ini meliputi

  • Penyataan tidak puas secara tertulis
  • Teguran tertulis
  • Teguran lisan

2. Hukuman Disiplin Sedang

Hukuman disiplin sedang ini meliputi

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan

3. Hukuman Disiplin Berat

Hukuman disiplin berat ini meliputi

  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

ASN Dilarang Minta Parsel

Dalam SE no 7 tahun 2023, ASN diminta tidak melakukan permintaan dana atau parsel lebaran atau bingkisan ke pihak manapun. PPK juga diminta melarang pekabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah untuk THR.

Baik Individu atau mengatas namakan instansi pada masyarakat, perusahaan, dan pegawai ASN. Selanjutnya, PPK juga di minta untuk mengimbau pejabat dan pegawai untuk menoak gratifikasi seperti parsel.

Lalu, PPK juga di harapkan bisa menerbitkan surat edaran yang di tujukan pada pemangku kepentingan supaya tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun pada ASN.

BACA JUGA: Amankan Arus Mudik, Polda Banten Batasi Kendaraan Berat Lintasi Jalur Arteri

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru