BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) menyinkronkan fiskal. Penyataan ini menyusul temuan Kementerian Keuangan terkait dana pemda yang mengendap hingga mencapai Rp234 triliun.
“Angka Rp234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya jadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan belanja daerah,” kata Misbakhun, melansir Antara, Senin (27/10/2025).
Bank Indonesia mencatat, posisi simpanan kas daerah di perbankan per akhir September 2025 yang mencapai Rp234 triliun itu terdiri atas dana pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Misbakhun menilai bahwa anggaran pemerintah daerah yang mengendap tersebut memiliki nilai yang cukup tinggi.
Dia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya dikelola secara efisien dan memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.
“Dana TKD itu dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja,” jelas Misbakhun.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Buka Data Soal Dana Jabar Mengendap Rp4.1 T
Anggaran Daerah Mengendap di Bank, Kemenkeu Ungkap Biang Keladinya
Meski begitu, dia menegaskan bahwa permasalahan dana mengendap tidak boleh dilihat semata sebagai kelalaian daerah, melainkan harus ditelusuri secara komprehensif untuk menemukan akar penyebabnya.
“Perlu pendalaman apakah ini disebabkan oleh perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN, penyesuaian regulasi yang belum rampung, keterlambatan proses pengadaan, atau karena faktor kehati-hatian Pemda dalam menjaga kas daerah,” kata dia.
Untuk itu, Ketua Komisi XI DPR RI mendorong Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri memperkuat koordinasi, pembinaan, dan monitoring kepada Pemda dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, langkah ini diperlukan agar realisasi belanja daerah dapat tercapai secara tepat waktu, tepat sasaran, dan berorientasi hasil, terutama menjelang penutupan tahun anggaran 2025.
(Raidi/_Usk)











