Sri Mulyani akan Ubah Aturan Impor Barang Bawaan, Gegara Komplen Publik?

[info_penulis_custom]
aturan barang bawaan impor (1)
(Dok.Setkab)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, berencana untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur tentang pelarangan dan pembatasan impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, barang-barang non-komersial yang bukan untuk dijual atau untuk penggunaan pribadi akan diatur oleh Kemenkeu melalui Dirjen Bea Cukai.

BACA JUGA: Keluarkan Aturan Impor Elektronik Baru, LP3ES Apresiasi Kemenprin

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sempat menuai kontroversi karena mengatur pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk alat elektronik dan pakaian jadi.

Aturan tersebut memantik banyak protes dari masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Setelah isu itu viral, pemerintah merevisi aturan tersebut menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Namun, aturan baru itu masih menimbulkan masalah, terutama terkait larangan dan pembatasan importasi barang-barang untuk keperluan komersial.

Airlangga mengakui bahwa aturan tersebut menyebabkan lebih dari 26 ribu kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Surabaya. Kontainer-kontainer tersebut berisi tujuh komoditas barang yang importasinya diperketat, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.

Untuk menyelesaikan masalah kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, pemerintah memutuskan untuk kembali merevisi aturan impor itu. Keputusan untuk merevisi aturan itu diambil dalam rapat internal bersama Presiden Jokowi.

Sebagai revisi, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 itu memberikan relaksasi perizinan impor untuk tujuh kelompok barang impor, seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup. Selain itu, relaksasi juga diberikan kepada komoditas lainnya, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris.

“Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini,” kata Airlangga dalam konferensi persnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

3

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?

4

10 Anomali Brainrot yang Lagi Viral, Ini Asal Usulnya!

5

7 Cara Menghentikan Langganan Pembayaran Otomatis pada Google Play, Ponsel dan Web
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.