Aturan Baru Larangan Transaksi Jual Beli Melalui E-Commerce

ransaksi jual-beli melalui e-commerce
(Bisnis Review)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Bisnis melalui media sosial dan social commerce telah menjadi tren utama akhir-akhir ini. Namun, peraturan yang mengatur aktivitas ini juga semakin kompleks. Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang regulasi ini dan bagaimana itu mempengaruhi bisnis media sosial dan social commerce di Indonesia.

Larangan Transaksi Pembayaran dalam Sistem Elektronik

Salah satu poin penting dalam Permendag 31 tahun 2023 adalah larangan terhadap platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektronik mereka. Bunyi pasal 21 ayat (3) dari permendag tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa “PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.”

Ini merupakan perubahan signifikan dalam regulasi dan memiliki dampak besar pada pelaku bisnis di platform media sosial yang bergerak dalam bidang social commerce.

Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Melanggar

Permendag 31 tahun 2023 juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang masih melayani transaksi jual-beli melalui e-commerce. Sanksi ini diberikan secara bertahap sesuai dengan ketentuan pasal 50 ayat (2) dari permendag tersebut. Berikut adalah beberapa sanksinya:

  • Pelaku usaha yang melanggar regulasi mungkin akan menerima peringatan tertulis sebagai peringatan pertama.
  • Jika pelanggaran terus berlanjut, mereka dapat dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan pemerintah.
  • Poin ini merupakan langkah serius yang pemerintah ambil jika pelanggaran berlanjut. Pelaku usaha dapat dimasukkan dalam daftar hitam, yang bisa memiliki dampak serius terhadap reputasi bisnis mereka.
  • Pemerintah dapat memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap layanan PPMSE dalam negeri dan luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang.
  • Langkah terberat adalah pencabutan izin usaha pelaku usaha yang terbukti melanggar regulasi.

Harga Minimum Transaksi Cross Border

Selain larangan transaksi pembayaran, Permendag 31 tahun 2023 juga mengatur harga minimum dari transaksi lintas negara atau cross border yang e-commerce atau marketplace lakukan. Harga minimum ini sebesar 100 dolar AS per unit barang, sesuai dengan pasal 19 ayat (2) dari regulasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengatur persaingan yang sehat dan melindungi pelaku usaha lokal.

BACA JUGA: Pemerintah Larang TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi, Begini Penjelasan Zulhas

Persyaratan Produk Impor

Permendag nomor 31 tahun 2023 juga mewajibkan produk impor yang terjual melalui platform online di Indonesia untuk memenuhi persyaratan sertifikat dan izin edar. Persyaratan ini mencakup pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman, izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk produk kosmetik, dan sebagainya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan produk impor yang masuk ke pasar Indonesia memenuhi standar keamanan dan kualitas yang pemerintah tetapkan.

Tujuan Regulasi Ini

Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Permendag 31 tahun 2023 terbit dengan beberapa tujuan utama. Pertama, regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.

Kedua, regulasi ini mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan pelaku usaha PMSE dalam negeri. Terakhir, regulasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri.

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Harga dan Spesifikasi Motor Honda CB, Incaran Kolektor!

2

PKM di Garut, Dosen dan Mahasiswa Ekuitas University Bantu UMKM Desa Cipancar Kelola Bisnis via Teknologi Digital

3

Rekomendasi 8 Aplikasi Penjernih Foto Blur Terbaik

4

Cara Mudah Membuat Akun iCloud di Perangkat Apple

5

Venus Optics Hadirkan Laowa 11mm F/4.5 FF RL dan 14mm F/4 FF RL Zero-D, Kualitas Gambar Joss!
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg