Aturan Baru Rokok Disiapkan, Pemerintah Cari Titik Tengah Petani dan Kesehatan

aturan baru rokok
Ilustrasi. (X/insightpolitica)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan komitmennya untuk menyerap aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk tembakau.

Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga dampak ekonomi terhadap sektor industri tembakau dan para pelaku usaha di dalamnya.

Menteri Koordinator PMK Pratikno mengatakan bahwa penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau merujuk pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saya pun menyadari industri hasil tembakau telah menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar serta memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Sehingga kebijakan yang diambil harus mampu menjembatani berbagai kepentingan,” ujar Pratikno.

Perbedaan Pandangan Antara Ekonomi dan Kesehatan

Pratikno mengakui terdapat perbedaan pandangan yang cukup tajam terkait rencana regulasi tersebut.

Di satu sisi, para petani tembakau dan pelaku industri khawatir kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin dapat memengaruhi keberlangsungan usaha mereka. Di sisi lain, kelompok pemerhati kesehatan menilai regulasi ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi rokok.

Pratikno bahkan mengaku memiliki kedekatan emosional dengan sektor tembakau karena masa kecilnya tumbuh di lingkungan pedesaan yang bergantung pada hasil panen tembakau saat musim kemarau.

Menurutnya, sektor tembakau selama ini telah menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga di berbagai daerah.

Batas Tar dan Nikotin Harus Ditentukan

Penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar sendiri merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah harus menetapkan batas kandungan tar dan nikotin maksimal dalam produk tembakau paling lambat satu tahun setelah regulasi diterbitkan.

Artinya, kebijakan tersebut seharusnya telah ditetapkan sebelum 31 Juli 2025.

Rapat Koordinasi Antar Kementerian

Dalam proses penyusunannya, Kemenko PMK juga melibatkan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat koordinasi tingkat kementerian guna mencari kesepakatan yang adil bagi seluruh pihak.

Tujuannya adalah menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memperhatikan kepentingan kesehatan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri, pedagang, pekerja, hingga petani tembakau.

Baca Juga:

Timur Tengah Mendidih, Bahlil Perluas Kontrak Impor LPG dari AS dan Australia

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK Sukadiono menambahkan bahwa pihaknya juga aktif melakukan proses hearing dengan berbagai kelompok masyarakat.

Pihak yang dilibatkan antara lain akademisi, asosiasi pekerja, hingga perwakilan petani tembakau.

“Masukan yang diberikan bukan sekadar formalitas administratif. Setiap saran menjadi basis data yang akan dimasukkan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan,” jelas Sukadiono.

Ia menegaskan bahwa tahap saat ini masih merupakan proses awal. Hasil kajian akan terus disempurnakan melalui rapat koordinasi antar kementerian hingga rapat tingkat menteri.

Pada akhirnya, keputusan final mengenai batas maksimal kadar nikotin dan tar akan ditetapkan melalui mekanisme pleno sesuai aturan yang berlaku.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka

5

Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri