Aturan Terbaru Soal Rokok, Perokok dan Penjual Wajib Tahu!

aturan rokok
(Ilustrasi.Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan  Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan No. 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP Kesehatan ini memuat 1.127 pasal yang mengatur berbagai aspek kesehatan, termasuk regulasi terkait rokok.

Salah satu poin penting dalam PP Kesehatan adalah larangan penjualan rokok secara ketengan atau eceran. Pasal 434 huruf (c) menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara satuan per batang. Ketentuan ini bertujuan untuk mengurangi aksesibilitas rokok, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Poin Seputar Aturan Rokok Terbaru

Namun, pengecualian berbeda bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. keputusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa cerutu dan rokok elektronik memiliki karakteristik yang berbeda dari produk tembakau yang tersedia di warung hingga swalayan.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Ketengan!

Lantas, peraturan apa saja yang perlu diperhatikan oleh perokok maupun penjual? Adapun poin penting dalam aturan mengenai rokok, antara lain:

1. Larangan Menjual Kepada Wanita Hamil

Poin pertama, PP Kesehatan juga memperketat penjualan produk tembakau dengan melarang penjualan kepada wanita hamil dan orang di bawah usia 21 tahun. Pasal 434 huruf (a) menyebutkan bahwa penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak juga dilarang.

2. Penjualan Melalui Situs Web atau Aplikasi Elektronik

Penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik hanya untuk yang menyertakan verifikasi umur. Tujuannya untuk memastikan bahwa produk tembakau tidak mudah terakses oleh anak-anak dan remaja.

3. Kemasan Rokok Putih Mesin

Pasal 443 mengatur bahwa rokok putih mesin harus terkemas minimal 20 batang per kemasan. Ketentuan ini tidak berlaku untuk produk tembakau lainnya. Untuk tembakau iris, kemasan minimal adalah 50 gram. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok dengan membatasi penjualan dalam jumlah kecil.

4. Pembatasan Penjualan di Tempat Strategis

Untuk mengurangi visibilitas produk tembakau, Pasal 434 huruf (d) melarang penempatan produk tembakau di area yang sering menjadi akses, termasuk pintu masuk dan keluar. Ini bertujuan untuk mengurangi paparan dan godaan bagi konsumen, terutama anak-anak dan remaja.

5. Pembatasan Iklan dan Pemasaran

PP Kesehatan juga mengatur pembatasan iklan dan pemasaran produk tembakau. Iklan yang bersifat menyesatkan atau menggunakan kata-kata promotif seperti “light”, “mild”, “low tar”, dan sebagainya menjadi terlarang. Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk mencegah misinformasi yang dapat mengarahkan konsumen untuk berpikir bahwa produk tersebut lebih aman atau kurang berbahaya.

6. Kewajiban Pencantuman Informasi pada Kemasan

Setiap kemasan produk tembakau wajib mencantumkan informasi yang jelas dan mudah dibaca, termasuk peringatan kesehatan, kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen. Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lengkap kepada konsumen mengenai produk yang mereka beli.

7. Pembatasan Jumlah Bawaan Produk Tembakau

Poin terakhir, PP Kesehatan juga mengatur jumlah produk tembakau yang dapat dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan kiriman. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah penyelundupan dan peredaran produk tembakau secara ilegal.

 

(Sapul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

3

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri